The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Penipu via Facebook Terancam Empat Tahun

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Kiki-Maulana-alias-Indah-Kenangan-dan-Hisbullah-alias-Sin-tha-Clarha-duduk-di-kursi-pesakitan-Penga-dilan-Negeri-Banyuwangi-kemarin.

BANYUWANGI – Masih ingat penipuan dengan modus menyaru sebagai cewek cantik di media jejaring sosial Facebook beberapa waktu lalu? Kasus yang menyeret dua pelaku, yakni Kiki Maulana, 21, dan Mohamad Hibullah, 22, kini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Keduanya terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. In his claim, public prosecutor (JPU) mendakwa keduanya dengan Pasal 372 and 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Tindakan pidana yang dilakukan pemuda itu dilakukan menggunakan media Facebook.

Di dunia maya, Kiki Maulana menyaru sebagai Indah Kenangan. Meanwhile, Mohamad Hisbullah menyaru sebagai Sintha Clarha. Dengan memasang foto cewek cantik sebagai foto profil, keduanya berhasil memperdayai para korban.

Lewat akun jejaring sosial tersebut, pelaku berhasil mengembat enam motor korban hanya dalam waktu satu bulan. Aksi itu dilakukan keduanya dengan menyamar sebagai kakak perempuan akun abal-abal di Facebook tersebut.

Kedua korban bergantian memperdayai para korban dan mengambil motoryang dibawa. Setelah motor korban diembat, keduanya memblokir akun korban di pertamanan jejaring sosial. For his actions, kini keduanya terancam hukuman empat tahun penjara.

Just a reminder, keduanya diringkus polisi pada Maret 2016 then. Polisi yang menyamar sebagai teman FB pelaku berhasil menangkap Kiki dan Hibullah. Dear, hanya empat motor yang berhasil diamankan dari kedua pelaku.

Dua motor lain sudah dijual oleh pemuda asal Genteng tersebut. Penggelapan itu memanfaatkan akun palsu di Facebook. Akun palsu itu berhasil menarik perhatian di sosial media. Not less than 528 akun menawarkan diri menjadi teman. Akun-akun yang menjadi teman itu satu per satu diperdaya.

At first, pelaku mengajak korban ketemu di salah satu tempat, seperti mal atau ruang terbuka hijau. Setelah janjian, pelaku berpura-pura me ne mui korban. Saat menemui korban, mereka mengaku sebagai kakak akun di Facebook tersebut.

Then, pelaku meminjam motor dengan dalih menjemput sang adik yang dibilang masih berada di mal atau tempat lain. After that, motor itu dibawa kabur. (radar)