The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Polhut Sita 97 Illegal Teak Logs

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Illustration

BANYUWANGI- Angota Polisi Hutan (Polhut) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Polsek Siliragung, menggerebek rumah Yanto, 40, di Dusun Sumberurip, Barurejo Village, Siliragung District, yesterday (27/7).

In that operation, petugas gabungan menyita puluhan gelondong kayu jati yang diduga tidak memiliki dokumen yang sah. Sedang pemilik rumah, kabur sebelum petugas datang. “Kita temukan 97 batang kayu jati yang masih berupa gelandangan, pemilik rumah menghilang,” kata Asper BKPH Genteng, M. Sujiman.

Sujiman yang memimpin operasi itu menyebut keberadaan kayu jati yang diduga illegal itu diketahui setelah ada laporan dari warga. Warga menyebut, di rumah Yanto banyak kayu jati yang diduga tidak ada dokumennya. “Dari laporan itu kita bergerak,” he said.

Semua kayu jati yang masih berbentuk gelandangan itu, light him, untuk sementara diamankan di kantor KRPH Pecinan, BKPH Genteng. “Kayu itu diduga dari hutan yang ada di wilayah BKPH Genteng,” ujarnya seraya menyampaikan untuk mencari pemilik kayu yang kabur, diserahkan sepenulmya pada polisi.

Siliragung Police Chief, AKP Endro Abrianto through Kanitreskrim, Aiptu Solikin, mengakui ada penggerebekan rumah warga yang diduga menyimpan kayu illegal. “Diduga kuat kayu jati itu tidak ada dokumennya,” he said. (radar)