The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Polsek Cluring Bekuk Maling Buah Naga

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Pelaku saat menunjukan hasil curiannya

CLURlNG – Diduga mencuri buah naga milik tetangganya, Turiman, 31, from the village of Krajan, RT 3, RW 2, Sembulung village, Cluring District, oleh polisi ditangkap di rumahnya kematin (18/8).

For legal proceedings, tersangka oleh polisi diamankan di ruang tahanan Polsek sambil menjalani pemeriksaan. Apart from securing the suspect, the police also confiscated it 13 kresek atau 263 kilogram buah naga yang diduga hasil kejahatannya.

Tersangka mencuri buah naga dalam jumlah banyak,”Said Chief Cluring Police, Inspector Bedjo Madrias. Aksi pencurian buah naga yang dilakukan tersangka itu, terjadi pada dini hari. Pelaku masuk kebun buah naga milik Siyono, 65, warga Dusun Tanjungrejo, Sembulung village.

Masuk dengan membobol pagar, lalu mengambil buah naga dengan gunting,He said. Setelah berhasil mengumpulkan buah naga hingga 13 crackle, tersangka pulang sambil membawa buah hasil jarahannya dengan cara dipikul.

Lantaran buah naganya banyak, maka belasan kresek itu dibawa dengan bolak balik. “Pelaku mencuri buah naga sudah ada niat dari rumah,” the light. Saat tersangka pulang dengan membawa buah naga, Siyono dan tetangganya Goji, 25, datang ke kebun untuk memantau buah naga miliknya yang sering hilang. Keduanya terkejut melihat tumpukan kresek berisi buah naga.

“Korban dan temannya menyanggong,he explained. Saat pelaku kembali untuk mengambil buah naga, korban langsung menerangi menggunakan lampu senter ke arah pelaku dan berteriak maling. Melihat ada yang memergoki, the suspect fled.

Saat itu tersangka tidak tertangkap, tapi korban mengetahui ciri-cirinya dan lapor ke polsek,” the light. From that report, the police immediately conducted an investigation. From the victim's statement, polisi berhasil mendeteksi pelaku dan menangkap di rumahnya.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya,” cetus Kanitreskrim Polsek Cluring, Ipda Hariyanto. From the hands of the perpetrator, police confiscate evidence (BB) berupa buah naga seberat 263 kilogram yang dimasukkan 13 crackle.

BB yang diamankan ada yang di lokasi dan ada yang sudah dibawa pulang,” he said. (radar)

Keywords used :