The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

PT GMM Desa Kelir Disegel

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Galian-C-dan-pegolahan-aspal-milik-PT-GMM-milik-Sutrisno-ditertibkan-aparat-rayon-1

Tim Gabungan Tutup Galian C Milik Sutrisno

KALIPURO – Perang terhadap penambang galian C ilegal terus berlanjut. Setelah menutup tambang pasir dan batu di wilayah selatan, yesterday (29/1) aparat gabungan menutup tiga tambang di wilayah Kalipuro. Ada tiga lokasi yang disegel petugas gabungan tersebut.

Tiga tambang yang izinnya sudah tidak berlaku itu langsung disegel dengan police line dan tidak boleh beroperasi kembali. Penertiban galian C itu melibatkan tim gabungan dari Polsek Kalipuro, Wongsorejo Police, Polsek KPPP, Polairud, Koramil Kalipuro, PP Satpol, dan Kecamatan Kalipuro.

Razia yang dimulai pukul 09.00 tersebut dimulai dari galian C yang berada di wilayah pabrik pengolahan aspal, PT. GMM milik Sutrisno di Dusun Krajan RT 3/ RW 2, Kelir Village. Perusahaan itu memproduksi asphalt mixing plant (AMP) atau pabrik pembuatan aspal hotmix.

Sudah cukup lama PT. GMM memproduksi hotmix. Di tempat tersebut tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Wongsorejo, AKP Mulyono, menemukan adanya galian batu di belakang pabrik. However, saat mereka ke sana, tidak ada aktivitas penambangan.

Tim gabungan memasang police line di sekitar galian C agar tidak dilakukan pengerukan. Originally, petugas gabungan meminta surat izin pengolahan batu dan aspal yang dilakukan PT. GMM. However, surat yang ditunjukkan adalah izin lama, sehingga petugas sempat menyegel mesin dan alat pabrik.

But, tidak lama kemudian pemilik PT GMM, Sutrisno, menunjukkan surat izin yang masih aktif, sehingga aktivitas pabrik bisa dilanjutkan. After that, tim gabungan memeriksa galian C berupa tambang batu di belakang Balai Desa Kelir.

Tambang tersebut rupanya masih belum memiliki izin. The reason, mereka masih menunggu proses perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena dianggap ilegal, petugas langsung memasang police line di tambang yang menjadi milik Sofiyah, warga Kelurahan Kampung Mandar.

Lokasi terakhir yang dirazia petugas adalah galian C milik Eko Wijono di Lingkungan Klatakan, Klatak Village. Sama seperti tambang milik Sofiyah, Eko mengatakan dirinya masih menunggu izin yang dikeluarkan Pemprov Jatim.

Karena sejak UU 23 Year 2014 diberlakukan, izin eksplorasi tingkat kabupaten diubah menjadi izin dari provinsi. “Kami sudah menunggu satu tahun, tapi izinnya belum keluar,” ujar Eko. Ketiga pemilik galian C tersebut diperiksa di Polsek Kalipuro terkait operasi tambang yang mereka lakukan.

Kalipuro Police Chief, AKP Supriyadi, mengatakan perintah penertiban galian C sudah dikeluarkan Polres Banyuwangi sejak Kamis (28/1). Ketiga pemilik tambang tersebut akan tetap diproses dengan diperiksa dan dimintai keterangan terkait izin dan aktivitas mereka.

“Yang jelas ketiga tambang tersebut kita hentikan akti vitasnya, karena ketiganya tidak memiliki izin. Next, kita tunggu perkembangannya. Di wilayah Kalipuro sementara ini pantauan kita hanya ada tiga tempat ini,” ujar AKP Supriyadi. (radar)