The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Rp 12 Billion of Village Funds Parking in the Regional Treasury

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

erserap Rp 35,6 M dari Total Transfer APBN Capai Rp 47,9 M

BANYUWANGI – Hingga Oktober lalu transfer bantuan dana desa (DD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) ke kas daerah sudah mencapai Rp 47,9 billion. Walau sudah masuk Rp 47,9 billion, tapi yang terserap ke rekening kas desa baru sekitar 74,31 percent or around Rp 35,6 billion.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD), Suyanto Waspo Tondo, mengatakan pada tahun 2015 APBN mengalokasikan DD untuk Banyuwangi sebesar Rp 59,8 miliar untuk dibagi ke 189 village.

“Kita sudah mendapat transfer dua kali dengan total Rp 47,9 mi liar. Tahap pertama pada April dan tahap kedua akhir Juli 2015 then. Tahap III akan cair pada bulan ini,Yayan said, his familiar greeting. Yayan menjelaskan, dana desa ini sengaja diberikan pemerintah pusat lewat APBD untuk mendukung pembangunan desa agar kuat dan mandiri.

Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Year 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa, dana desa bisa digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Besides that, juga untuk pelaksanaan pem bangunan, pembinaan kema syarakatan, and community empowerment,” jelas Yayan. Pada pencairan tahap pertama yang sebesar Rp. 23,95 miliar telah terserap 98,66 percent. Pencairan tersebut dilakukan oleh 187 village.

“Pada tahap pertama hanya dua desa yang belum mencairkan, yakni Desa Taman Suruh, Glagah, dan Desa Kandangan, Violation. Desa Taman Suruh terkendala aparat desa yang sakit, sedangkan Desa Kandangan karena masih ada masalah antara pemdes dan BPD,” terang Yayan.

Tahap kedua yang totalnya Rp 23,95 miliar baru terserap 49,96 persen atau Rp 11,96 billion. Only 95 desa yang baru mencairkan. “Sebagian besar desa yang belum mencairkan karena terkendala belum selesainya surat pertanggungjawaban tahap pertama. So that, mereka tidak bisa menyerap dana ini,” urai Yayan.

Untuk mengatasi berbagai kendala dalam pencairan dana desa itu, Yayan said, BPM-PD membuka klinik konsultasi. Di klinik itu aparat desa bisa bertanya seputar dana desa mulai proses pencairan, tata cara penatausahaan, dan pelaporan dana desa.

Penggunaan dana desa itu, lanjut Yayan, tidak boleh tumpang tindih dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rp 61, 9 billion for 189 village. 60 persen ADD digunakan untuk penghasilan tetap aparat desa.

Sisanya yang 40 persen masih dibagi lagi, that is 50 persen untuk opera sional pemerintahan desa dan selebihnya untuk pemberdayaan masyarakat. “Yang APBN digunakan untuk pembangunan fisik, sedangkan ADD bisa digunakan untuk modal usaha masyarakat. Intinya penggunaan kedua dana desa tersebut harus dimaksimalkan untuk kesejahteraan desa dengan pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Yayan.

Untuk memastikan dana desa dialokasikan dengan tepat, pemkab membuat e-monitoring system. Dalam sistem itu setiap program pembangunan fisik desa difoto lalu diunggah. Koordinat lokasi pembangunannya pun diunggah ke website yang ditentukan agar bisa dipantau langsung mela lui google map.

“Cara ini cukup efisien, bisa mengurangi jumlah titik program yang harus dipantau secara manual,” tambah Yayan. (radar)