The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Selamatkan 16.582 Ekor Baby Lobster

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Empat pelaku perdagangan benur lobster di bawah ukuran standar dibekuk Satreskrim Polres Banyuwangi. Mereka ditangkap saat akan melakukan transaksi dengan pembelinya. Dari penangkapan empat orang itu polisi berhasil menyita sedikitnya 16.582 ekor lobster dengan dua jenis berbeda.

Ada jenis benur lobster pasir, ada juga jenis lobster mutiara yang berhasil diamankan petugas kepolisian. Sementara keempat pelaku adalah Rudini alias Heru, 28, warga Pujud, Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB), Saiful, 52, warga Tembokrejo, Muncar District, Banyuwangi, M. Zaini, 38 warga Singaraja, Bali, dan Nurmah, 32, warga Lombok, NTB.

Mereka ditangkap secara terpisah. Rudini ditangkap lebih awal. Dia diciduk aparat di depan SPBU yang ada di Kecamatan Cluring. At that time, dia sedang menurunkan ribuan benur lobster dari sebuah truk yang ditumpanginya. Dari tangan pria ini disita 6 ribu benur lobster yang disimpan rapi dalam kantong plastik.

Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Dewa Putu Prima Yogantara mengatakan, pelaku membawa benur lobster itu dengan menumpang truk dari tempat asalnya. ”Saat membawa benur lobster ke Banyuwangi, pelaku selalu berganti-ganti truk hingga beberapa kali untuk mengelabui petugas,” kata suami artis FTV Kadek evi ini.

He added, untuk tiga tersangka lainnya dibekuk di tempat berbeda. Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Srono. Saat polisi datang, mereka diketahui sedang mengemas benur lobster ke dalam kantong plastik. ”Di Kecamatan Srono kami amankan 10.582 benur lobster,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi.

Further explained, benur-benur yang diamankan, seluruhnya berasal dari Lombok, NTB. Banyuwangi menurutnya memang sering menjadi tempat transit dari transaksi benur lobster yang berasal dari luar Banyuwangi. Ada dua jenis benur yang ditemukan petugas yakni benur jenis mutiara dan jenis pasir.

Harga benur jenis pasir di pasaran juga sangat fantastis mencapai Rp 7 thousand per head. Sedangkan benur lobster mutiara harganya mencapai Rp 35 thousand per head. ”Perbuatan para pelaku ini telah melanggar Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56 year 2015. Ancaman hukuman di atas 5 years in prison,” tegas Dewa. (radar)