The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

The Banyuanyar PTSL Committee Who Executed Extortion on Land Management Becomes a Suspect

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli Saber) Polres Banyuwangi menetapkan GS (Gito Suprayogi), oknum panitia Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) Banyuanyar Village, Kecamatan Kalibaru sebagai tersangka. Man 45 tahun tersebut diperiksa marathon oleh penyidik Polres Banyuwangi.

Tim Saber Pungli melakukan OTT GT di depan kantor bank BRI unit pembantu Kalibaru, last Monday (26/11/2018).

GT merupakan ketua kelompok masyarakat (Pokmas) PTSL di Desa Banyuanyar. When caught, GT saat itu melakukan transaksi pembayaran pengurusan sertifkat milik korban Hj Hoirieh.

Banyuwangi Police Chief, AKBP Taufik Herdiansyah mengatakan, keberhasilan OTT yang dilakukan tim Suber pungli berkat informasi yang diberikan masyarakat yang melaporkan adanya ketidakwajaran dalam pembayaran pengurusan sertifikat tanah.

Tersangka yang kita amankan adalah ketua Pokja pokmas PTSL desa Banyuanyar Kalibaru,” ungkap Kapolres kepada wartawan di Mapolres Banyuwangi, Tuesday (27/11/2018).

Kapolres menambahkan modusnya cukup rapi. Because, sebenarnya sertifikat milik korban sudah jadi pada tahun 2017, namun tidak diberikan karena sejumlah uang yang disyaratkan yakni Rp 37,5 juta masih belum dilunasi. Sehingga tersangka menyimpan sertifikat tersebut.

Korban yang sudah mengetahui kalau pengurusan sertifikat tanah hanya sebesar Rp 700 thousand, langsung melapor ke pihak kepolisian, kemudian saat akan melunasi kekurangan pembayaran sertifikat sebesar Rp 10 million, polisi langsung melakukan OTT tersebut,” jelas Kapolres Taufik.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 10 million, kuitansi pembayaran atas nama korban senilai Rp 7,5 million, sertifikat tanah dan sepeda motor.

Dari kasus tersebut polisi menjerat tersangka dengan pasal 12 huruf e UU no 31 year 1999 sub article 368 KUHP dengan ancaman maksimal 20 years in prison.

Langsung kita tahan sejak ditetapkan tersangka kemarin,” he concluded.