The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Banyuwangi Police Arrest Two Smugglers Worth of Lobster Fry 1 Billion

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Satreskrim Polres Banyuwangi berhasil menangkap dua penyelundup 9.200 benih lobster di kawasan Blokagung, Tegalsari District. Kedua pelaku adalah Heri Herwanto (36) dan Witono (45) residents of Pesanggaran District, Banyuwangi Regency.

Kita tangkap di Tegalsari. Ini kerjasama masyarakat dan aparat kepolisian,” terang Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman saat jumpa pers, Monday (14/5/18).

Kapolres Donny mengungkapkan, kedua pelaku ini terbilang lihai. Untuk mengelabui polisi, benur lobster yang diperkirakan senilai Rp 1 Miliar lebih itu, disembuyikan didalam jok mobil. Sebelum dimasukkan jok mobil, benur lobster itu dibungkus plastik. Benih lobster jenis pasir itu diletakan di sela-sela jok mobil dengan dilapisi plastik dan stereofoam.

Dimasukkan ke dalam jok. Jadi tidak kelihatan jika tidak teliti,” ujar Kapolres Donny didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratista Wijaya.

Ribuan benih lobster itu rencananya akan dikirim ke luar negeri, melalui Bandara Juanda Surabaya. Sejumlah negara tujuan penyelundupan benih lobster itu di antaranya Singapura, Vietnam dan Thailand.

Rencananya akan dibawa ke arah rest area di tol arah Surabaya. Nanti akan ada yang mengambil,” added.

Ribuan benih lobster ini, kemudian diserahkan langsung kepada Balai Karantina Hewan Ketapang, untuk selanjutnya dilepas liarkan di laut Selat Bali.

Sementara ke dua pelaku, kini dimankan di Mapolres Banyuwangi untuk mejalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat UU tentang perikanan dan kelahutan dengan acaman hukuman 6 years in prison and a fine of Rp 1,5 billion.