The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Trapped in Sabu, Astrid Resigns from Golkar

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Minta Maaf Kepada Keluarga dan Partai

BANYUWANGI – Pasca-tertangkap polisi lantaran membawa narkotika jenis sabu-sabu (SS), kerugian ganda dialami Astrid Hinong Dorong Hadi Atmojo, 32. Selain harus mendekam di jeruji besi, perempuan asal Dusun Kopen, Kulon Tile Village, Tile District, itu harus kehilangan posisi strategisnya di kepengurusan Pimpinan Daerah (DPD) Work Group Party (Golkar) Banyuwangi.

As known, Astrid ditangkap polisi bersama seorang rekannya, yakni Ayu Rikanti, 25, residents of Krajan Wetan hamlet, Wonosobo Village, Srono saat mengendarai mobil Ertiga bernopol P 1375 VQ di area SPBU Kedayunan, District of Kabat, o'clock 22.30, Sunday (2/4).

When searched, polisi menemukan barang bukti (BB) SS seberat 2,38 gram sabu-sabu. Which is surprising, Astrid ternyata menggenggam jabatan yang cukup strategis di jajaran DPD Golkar Banyuwangi. Dia merupakan Wakil Bendahara di jajaran kepengurusan partai beringin tingkat Banyuwangi tersebut.

Menyikapi kasus hukum yang menjerat dirinya, Astrid rupanya memilih mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Bendahara DPD Golkar Banyuwangi. Bahkan bukan sekadar mundur sebagai pengurus partai, dia juga mengundurkan diri dari keanggotaan partai dengan warna kebesaran kuning tersebut.

Pengunduran diri Astrid sebagai Wakil Bendahara DPD sekaligus dari keanggotaan Golkar itu diungkapkan Ketua DPD Golkar Banyuwangi, Ruliyono, yesterday (7/4). “Dengan kesadaran sendiri Saudara Astrid mengundurkan diri dari kepengurusan DPD Golkar Banyuwangi sekaligus sebagai anggota Golkar," he said.

Ruli menambahkan, pernyataan pengunduran diri tersebut disampaikan Astrid melalui surat tertanggal 5 April 2015. Selain mengundurkan diri, Astrid juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar maupun pengurus Golkar di semua tingkat.

“Ini menunjukkan kedewasaan Saudari Astrid sebagai kader Golkar," he said. Namun saat disinggung apakah DPD Golkar akan membantu Astrid, misalnya memfasilitasi penasihat hukum untuk mendampingi mantan kadernya tersebut dalam proses persidangan, Ruli menjawab diplomatis.

“Kalau soal membantu, itu tidak perlu dibicarakan, " he concluded. As previously reported, dua perempuan ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Yang mengejutkan, satu tersangka tercatat sebagai pengurus partai politik. Dia adalah Astrit Hinong Dorong Hadi Atmojo, 32, warga Dusun Kopen, Kulon Tile Village, Rooftile.

Atrit tercatat sebagai Wakil Bendahara DPD Partai Golkar Banyuwangi. Atrit ditangkap bersama Ayu Rikanti, 25, residents of Krajan Wetan hamlet, Wonosobo Village, Srono. Keduanya dibekuk saat mengendarai mobil Ertiga bernopol P 1375 VQ di area SPBU Kedayunan, District of Kabat, Sunday (2/4) o'clock 22.30.

After being searched, dari tangannya disita barang bukti sabu 2,38 gram sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan setelah laju kendaraan pelaku dihentikan petugas di depan SPBU Kedayunan. Known, keduanya baru saja melakukan transanksi sabu dengan seseorang di wilayah Jember. (radar)