The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Three Weeks, Banyuwangi Police Satnarkoba Secure 20 Suspect

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Cases of drug abuse in Banyuwangi are still quite high. Tiga pekan pertama di bulan Januari Satnarkoba Polres Banyuwangi sedikitnya mencatat ada 13 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat daftar G alias obat keras.

Dari belasan kasus itu, polisi meringkus 20 orang yang diduga menjadi budak narkoba. Tidak hanya didominasi pria, tersangka kasus itu juga melibatkan kaum perempuan. Setidaknya polisi mencatat dua dari 20 pelaku yang diamankan adalah perempuan.

Narkoba jenis sabu-sabu masih menjadi primadona di kalangan pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi sedikitnya terkumpul 20 paket sabu-sabu dengan berat 22 gram. Juga ada ineks yang sebanyak empat butir.

Polisi juga mengamankan obat daftar G; 3.694 treks pills, 2.078 butir dekstro, dan sejumlah obat kuat ilegal. Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Agung Setyo Budi mengatakan, Banyuwangi bukan lagi tempat transit narkoba. Banyuwangi sudah menjadi tujuan transaksi.

Berdasar kasus narkoba yang diungkap jajarannya, polisi mendapati hampir sebagian besar narkoba merupakan kiriman dari Surabaya dan sekitarnya. “Beberapa kasus sabu yang kita ungkap ada yang di TKP Jajag, Gambiran, Songgon, dan Bulusan, Kalipuro District. Pelaku mengaku hampir semua barang bukti dari Surabaya," he explained.

Paling terbaru, polisi meringkus enam pelaku penyalahgunaan sabu di Songgon. Pelakunya adalah Sukirman alias Bokir, 45, warga Dusun Cemoro, Balak Village, Syaiful Anam, 38, tinggal di Dusun Krajan, Songgon Village; Haeroji, 37, asal Dusun Pakis, Songgon Village; Mohammad Soleh, 34, residents of Tegalrejo Hamlet, Bayu Village, Kecamatan Songgon; dan Hudori Anwarudin, 42, warga Dusun Wijenan, Desa Singletren, Singojuruh District.

Kelimanya diringkus saat menggelar pesta sabu di kediaman Bokir. In that raid, Satnarkoba berhasil mengamankan tujuh paket sabu seberat 7,97 gram, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 600 thousand, 4 lembar slip setoran bank, 2 unit HP Nokia 130, sebuah bong, 3 pipet, and 2 korek gas.

Transaksi menggunakan sistem ranjau masih menjadi senjata ampuh bagi pelaku. Tujuh paket sabu itu dikirim orang suruhan SGT dan ditaruh di pohon kismis depan SPBU Sukonatar, Srono . District. Then, barang itu diambil tersangka dan dibawa pulang ke rumahnya di Kecamatan Songgon. (radar)