The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Tragic! Grandmother 61 Tahun Dirampok dan Diperkosa

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Pelaku perampokan, Priyo Purnomo, menjalani ekspose di Mapolsek Muncar, yesterday.

MUNCAR – Aksi pencurian disertai dengan kekerasan kembali menggegerkan wilayah Muncar. Kali ini perampok beraksi di rumah seorang nenek berinisial JN, residents of Muncar Baru Hamlet, Tembokrejo Village, Tuesday morning (9/5).

Tragic, usai menguras harta korban, perampok yang diduga mabuk minuman keras itu sempat memerkosa korban yang berusia 61 year. Pelaku yang diduga hanya sendirian, tenyata masih tetangga korban. Dia adalah Priyo Purnomo, 37. So far, pelaku juga memiliki rumah di Dusun Krajan, RT 2, RW 5, Desa Gumirih Kecamatan Singojuruh.

Tersangka kita tangkap di rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban,” said the Muncar police chief, Agus Dwi Jatmiko. According to the police chief, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, saat beraksi perampok sedang mabuk. Previously, pesta minuman keras (you look) bersama teman-temannya.

Saat mabuk menuju ke rumah korban dengan membawa celurit,” the light. Dalam aksinya sekitar pukul 02.00 that, light him, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memecah kaca bagian depan. Next, membuka kunci rumah.

Ada suara gaduh di rumahnya, korban yang berusia lanjut itu terbangun dan berjalan menuju ke ruang depan. Tapi sial, baru keluar dari pintu kamarnya, korban oleh pelaku langsung dikalungi celurit. “Nenek ini tidak bisa berbuat apa-apa, karena dikalungi celurit,” he said.

Melihat korban yang pasrah, perampok ini menarik korban ke dalam kamar dan minta semua perhiasannya diserahkan. Kalung dan gelang emas yang dikenakan, diminta untuk dilepas. Not only that, sambil mengancam akan, pelaku mencopoti pakaian korban dan memperkosanya.

Korban diperkosa di lantai dalam kamar,” the light. Puas melampiaskan nafsu bejat dan mengambil perhiasan korban, it's clear, pelaku kabur melalui pintu depan. Soon, korban berteriak-teriak minta tolong dan warga berdatangan.

Baru keesokan paginya dilaporkan ke polsek,” he said. Dari laporan korban itu, polisi langsung melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Based on the testimony of several witnesses, polisi mencurigai tersangka. “Tersangka ini awalnya jadi saksi,” he said to Jawa Pos Radar Tile.

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi meningkatkan status Priyo dari saksi menjadi tersangka. “Bukti-bukti sudah cukup untuk dijadikan tersangka,” he said. From the hands of the suspect, polisi berhasil mengamankan celurit dan uang tunai Rp 2 million. That money, diduga hasil penjualan perhiasan milik korban.

Perhiasan itu oleh tersangka dijual ke pedagang keliling,” clear. (radar)