The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Transaksi Sabu, Heri Santoso Dibekuk Polisi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Pengungkapan kasus narkoba di Banyuwangi terus digencarkan Satnarkoba Polres Banyuwangi. Recently, tim buser Satnarkoba berhasil mengamankan Heri Santoso, 44, warga Jalan Buntu Blok K No. 04, Sobo Village, Banyuwangi, Tuesday (28/3), yesterday.

Pria ini ditangkap setelah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di depan sebuah minimarket di Jalan Kolonel Sugiono, Kertosari Village, Banyuwangi. Tersangka ditangkap petugas sekitar pukul 19.00. Anggota Satuan narkoba langsung melakukan penggeledahan. From the hands of the perpetrator, didapatkan satu paket sabu yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok.

”Sabu-sabu yang kita temukan beratnya sekitar 0,23 gram,"said Head of Narcotics Unit of the Banyuwangi Police, AKP Agung Setya Budi. Agung menambahkan, tersangka Heri Santoso sebenarnya sudah cukup lama diintai oleh polisi. Sebelum ditangkap, gerak-gerik tersangka sudah dipantau Satnarkoba Polres Banyuwangi.

Pada saat yang tepat petugas langsung menangkap pria berkumis tersebut. Penangkapaan relatif berjalan dengan lancar. Sama sekali tidak ada perlawanan dari pelaku. Bersama barang buktinya, tersangka langsung dibawa ke Polres Banyuwangi.

Malam itu juga dia diperiksa penyidik. Kepada penyidik dia mengungkapkan kristal putih itu baru saja dibelinya dari seseorang. ”Saat kita tangkap dia baru saja melakukan transaksi dan mengambil sabu titu,” beber Agung. Dari siapa asal barang, Agung mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan pelaku mengaku sudah menyebut nama pemasok barang haram itu.

Anggotanya sudah disebar untuk menindak lanjuti keterangan tersangka. Upaya pengembangan masih dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya. Untuk kepentingan penyidi kan, pihak kepolisian kini menahan tersangka di ruang tahanan Polres Banyuwangi.

Dia dijerat dengan Pasal 114 verse 1 subsidiary Article 112 verse 1 Law No 35 year 2009 about narcotics. ”Ancaman hukumannya pidana penjara di atas lima tahun,"said the Great. (radar)