The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Waw, Manula Bawa Empat Karung Arak

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

KALIPURO – Pemasaran arak asal Karangasem, Bali, di wilayah Banyuwangi kembali digagalkan aparat Polsek KP3 Tanjung Wangi. As much 86 liter miras asal Bali Timur yang dikemas dalam 143 botol bekas air mineral ukuran 600 mililiter berhasil disita aparat di Pelabuhan Landing Craft Mesin (LCM) Ketapang, Kalipuro District.

Wednesday (13/1), anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi yang melaksanakan kegiatan tiada hari tanpa razia (THTR) di Pelabuhan LCM telah mengamankan I Ketut Wenten, 69, saat keluar dari Kapal LCT Putri Sri Tanjung.

Pria kelahiran Karangasem, Bali, 31 December 1947 yang kini tinggal di Lingkungan Asri, Desa Gilimanuk Kecamatan Melaya, Jembrana Regency, Bali, itu membawa empat karung plastik. Razia yang dipimpin langung Kapolsek KP3 Tanjung Wangi AKP Hadi Siswoyo, itu langsung menghentikan langkah manula itu.

When asked, Wenten berkelit dan menjelaskan kepada petugas bahwa barang yang dibawa adalah sayur kangkung. “Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata karung tersebut berisi arak bali yang dikemas dalam botol air mineral. Pelaku dan barang bukti berupa 43 botol miras diamankan di Polsek KP3.

He added, atas tindakannya itu, Wenten dikenai sanksi tipiring. Versi pelaku arak itu dibeli pada Made Dangin asal Singaraja seharga Rp 2 million. Per botol dibeli seharga Rp 14 thousand. “Rencananya arak itu akan kepada Bisri di Desa Bajulmati, Wongsorejo District, dengan harga per botol Rp 16 thousand. But, belum transaksi sudah kita amankan,” tambah Hadi. (radar)