Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Parpol Bisa Kena Diskualifikasi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

parpolBANYUWANGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menegaskan deadline penyerahan rekening khusus dana kampanye masing-masing partai politik (parpol) berakhir 2 Maret 2014 mendatang. Sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, jika sampai tanggal yang ditentukan ada parpol yang tidak menyerahkan rekening dana kampanye, maka parpol tersebut akan didis kualifikasi dari Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014.

Meski demikian, hingga akhir bulan November ini, belum ada satu pun parpol yang menyerahkan rekening khusus dana kampanye kepada lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) tersebut. Temuan tersebut terungkap dari sosialisasi dana kampanye yang di selenggarakan di aula kantor KPU Banyuwangi siang kemarin (27/11). Imam Mas’ud, anggota Tim Sosialisasi Dana Kampanye Parpol dari Ikatan Akuntan Indonesia (AIA) Surabaya, didaulat menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut.

Kegiatan ini dihadiri pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), dan pengurus parpol tersebut. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KPU Banyuwangi, Irfan Hidayat mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, pihaknya menggelar sosialisasi agar setiap par pol peserta pileg 2014 mem buka rekening khusus dana kampanye. Laporan dana kampanye itu akan diaudit AIA.

“Rekening dana kampanye tidak sama dengan rekening dana parpol yang sudah dimiliki selama ini,” ujarnya. Dikatakan, hingga kemarin belum ada parpol yang menyerahkan rekening dana kampanye. Beberapa parpol memang sudah menyerahkan rekening ke KPU Banyuwangi, imbuh Irfan, tapi rekening tersebut tidak berupa rekening dana kampanye. “Deadline penyerahan rekening dana kampanye adalah 2 Maret atau 14 hari sebelum kampanye rapat umum.

Kalau tidak, parpol ter sebut akan didiskualifikasi. Pe rolehan suaranya hangus. Itu sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Ta hun 2013 tentang kampanye,” tegasnya. Masih kata Irfan, dalam laporan dana kampanye parpol harus dilampirkan dana kampanye masing-masing calon anggota legislatif (caleg). Ketentuan lain, batas maksimal sumbangan pihak ketiga, yakni Rp 7,5 miliar bagi perusahaan atau instansi swasta dan Rp 1 miliar untuk perorangan.

Imam Mas’ud menambahkan, pi hak yang wajib membuat laporan dana kampanye adalah par pol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hanya saja, laporan dana kampanye parpol wajib dilampiri laporan dana kampanye masing-masing caleg. Menurut Mas’ud, hal yang perlu dilaporkan sebenarnya cukup simpel, yakni pemasukan dan pengeluaran dana kampanye.

Dalam laporan dana kampanye, setiap pemasukan dana kampanye harus disertai bukti transaksi. Jika dana tersebut berasal dari sumbangan pihak ketiga, maka dalam laporannya harus disertai identitas pemberi dana. “Laporan pengeluaran juga sama. Pengeluarannya berapa? Jumlah pengeluarannya berapa? Dan disertai bukti pengeluaran,” pungkasnya. (radar)