Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Pengurus NU Dilarang Rangkap Parpol

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

pengurusSELAIN berhasil memilih rais syuriah dan ketua tanfi dz, Konfercab NU di Pondok Pesantren Darussaam, Blokagung, Kecamatan Tegalsari, juga menghasilkan sejumlah keputusan penting. Salah satunya mengenai larangan rangkap jabatan menjadi pengurus partai politik (parpol) bagi para pengurus NU mulai tingkat cabang sampai ranting NU. Keputusan tersebut diambil melalui sidang pleno komisi organisasi yang dipimpin oleh Nasrodin dari MWCNU Tegalsari.

Dalam kesempatan itu, peserta sepakat bahwa semua pengurus NU di semua jajaran dilarang merangkap pengurus parpol. Hal ini sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga NU. “Selain itu keputusan ini juga sesuai juga dengan keputusan musyawarah kerja wilayah PWNU, jadi larang rangkap jabatan ini nggak perlu diperdebatkan lagi,” kata beberapa peserta. Selain dilarang rangkap jabatan menjadi pengurus parpol, para pengurus NU juga dilarang merangkap jabatan dengan organisasi badan otonom di NU. “Apakah ini juga disepakati?,” tanya Nasrodin kepada para peserta.

Menanggapi hal tersebut, para peserta juga banyak yang sepakat. Alasannya agar semua kader NU memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdikan diri kepada NU. “Jangan sampai sudah menjadi pengurus MWC NU juga menjadi pengurus ranting atau IPNU,” tandas para peserta. Karena semua sepakat, akhirnya pimpinan sidang pleno yaitu Guntur Al Badri langsung mengetok palu. “Karena ini sudah menjadi keputusan, maka nanti akan menjadi aturan yang harus ditaati oleh para pengurus,” tegas Guntur.  (radar)