Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

25 Kilogram Jahe Antarkan Slamet Suripto ke Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
DIAMANKAN: Penyidik Polsek Sempu menunjukan barang bukti 25 kilogram jahe dari tersangka Slamet Suripto.

SEMPU- Sungguh malang nasib yang menimpa Slamet Suripto, 24. Gara-gara ketahuan mencuri 25 kilogram jahe, dia harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Sempu, kemarin. Pemuda asal Dusun Kendal, Desa Sumberbaru, Kecamatan Singojuruh, itu ditangkap polisi karena kedapatan mencuri jahe milik Purwanto, 29, warga Dusun Tojo, Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu.

Ceritanya, pukul 11.00, korban pergi ke sawah untuk menengok tanaman jahenya. Sesampainya di lokasi, dia justru melihat pelaku sedang memanen jahe. Kontan saja, Purwanto langsung menangkap Slamet dan menyerahkannya ke Kepala Dusun Tojo. “Selanjutnya oleh Pak Kadus dilaporkan ke polisi,” kata Kapolsek Sempu AKP Toha Choiri.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung menuju rumah Kadus untuk mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 25 kilogram jahe dan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk memanen jahe. ”Sekarang pelaku masih dalam proses penyidikan petugas,” tandasnya. (RADAR)

Kata kunci yang digunakan :