Dalam Rapat Pleno Terbuka Hari Ini
BANYUWANGI – Pasangan calon (paslon) Abdullah Azwar Anas-Yusuf Widyatmoko (Dahsyat) selangkah lagi kembali melenggang ke kursi bupati dan wakil bupati Banyuwangi periode lima tahun ke depan.
Setelah dinyatakan mendapat dukungan suara terbanyak pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2015, duet yang diusung dan didukung koalisi delapan parpol tersebut bakal ditetapkan sebagai calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) terpilih pagi ini (22/12).
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, A. Faruq Eriyono, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat bersama komisioner divisi hukum dan divisi teknis KPU, yakni Edi Syaiful Anwar dan Suherman, kemarin (21/12).
Hasil rapat tersebut, penetapan pasanga cabup dan cawabup terpilih bakal digeber di Gedung Korpri, Banyuwangi mulai pukul 08.00 hari ini. Dikatakan, pihak KPU akan mengundang kedua (paslon) kedua paslon untuk hadir dalam kegiatan penetapan pasangan cabup-cawabup terpilih tersebut.
Selain itu, lembaga penyelenggara pemilu tingkat kabupaten, itu juga mengundang Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Banyuwangi, Tim Kampanye kedua paslon, Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Panwaslih) Banyuwangi, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Bumi Blambangan.
“Pimpinan partai politik (parpol) di Banyuwangi juga kami undang,” ujarnya. Menurut Faruq, KPU menjadwalkan pelaksanaan penetapan paslon terpilih hari ini lantaran hingga batas waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yakni tiga hari pasca penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten pada 17 Desember lalu, pasangan calon yang mendapat suara lebih sedikit tidak mengajukan sengketa ke MK.
“Jika mengacu Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2015, tenggat pengajuan PHPU tiga hari pasca penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten. Sedangkan sampai pukul 16.00 Minggu (20/12), kubu yang mendapatkan perolehan suara lebih sedikit tidak mengajukan sengketa PHPU ke MK,” kata dia.
Meski demikian, Faruq mengaku pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK terkait ada atau tidaknya pengajuan PHU yang dilayangkan salah satu kontestan Pibup Banyuwangi. “Harapan kami, hari ini (kemarin) surat tersebut bisa kami terima,” harapnya.
Berdasar hasil rekapitulasi suara manual yang dilakukan KPU Banyuwangi, pasangan Dahsyat mengumpulkan suara sebanyak 680.365 suara. Sedangkan pasangan Sumantri Soedomo-Sigit Wahyuwidodo (Su-Si) mendapatkan dukungan sebanyak 84.431 suara.
Jika dikalkulasi, diantara total 764.796 suara sah Pilbup 2015, pasangan Dahsyat memperoleh suara sebesar 88,96 persen. Persentase perolehan suara paslon petahana itu unggul jauh dibandingkan persentase dukungan yang dikumpulkan pasangan Su-Si yang “hanya” sebesar 11,04 persen.
Selisih perolehan suara yang sangat besar, itu diindikasi menjadi alasan utama kubu Su-Si tidak mengajukan gugatan PHPU. Sebab, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 menyebutkan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 0,5 persen dari penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU kabupaten.
Ketentuan itu diperjelas dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2015. Pada Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2015 itu disebutkan, kabupaten dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa, pengajuan permohonan dilakukan jika terdapat perbedaan perolehan suara paling banyak 0,5 persen antara pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak berdasar penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU. (radar)