The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Banser and Pancasila Youth Question Continuation of the Case “Pollution” Ulama in Banyuwangi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Sementara Kuasa Hukum pelapor waktu itu, Nur Hayat, S.H mengatakan, pihaknya melakukan pengaduan ke polisi karena diduga pemilik akun FB Endog Ceplok, YA melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Untuk proses hukumnya, kita sudah mengajukan berupa laporan pengaduan dengan bukti-bukti, sehingga untuk selanjutnya kita menunggu informasi kapan akan dilakukan penyidikan terkait masalah laporan pengaduan kami,” he said.

Pemilik akun FB Endog Ceplok, lanjut Nur Hayat S.H, diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap ulama.