The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Depraved, Pemuda asal Banyuwangi Cabuli Gadis di Bawah Umur

Photo: jatimnowcom
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: jatimnowcom

BANYUWANGI – Seorang pemuda asal Banyuwangi berinisial W (22) ditangkap polisi setelah dilaporkan orang tua gadis berumur 13 tahun yang dicabulinya.

Pelaku sudah mencabuli gadis itu sebanyak 5 kali. Pelaku melakukan pencabulan itu sejak Februari 2019 then,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Ipda Agus Suprapto, seperti dilansir jatimnowcom, Thursday (11/4/2019).

Bulan Februari sebanyak 2 kali, di bulan Maret 1 kali dan bulan April ini sebanyak 2 kali. Semuanya dilakukan di kamar rumah pelaku,” he added.

Agus said, laporan itu dilakukan keluarga korban setelah korban bercerita pencabulan yang dialaminya.

“Final, pelaku mencabuli korban pada Rabu (10/4/2019) kemarin sekitar pukul 01.00 WIB. Itu dilakukan saat kedua orangtuanya tidak ada di rumah,” said Agus.

Now, setelah ditangkap pelaku langsung ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

For his actions, pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 verse 1 and 2 sub Pasal 76E juncto Pasal 82 verse 1 Law (UU) Number 35 year 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 year 2002 about child protection.

Kami masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan,” he concluded.