The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

BKD Tunggu Investigasi Kasus Dugaan Pungli KTP

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

ilustrasi-pungli-ktp

BANYUWANGI – Kasus dugaan pungutan liar (extortion) pembuatan KTP elektronik dan kartu keluarga (KK) sepertinya masih akan berbuntut panjang. Inspektorat Kabupaten melakukan investigasi kasus yang diduga melibatkan Sumardi, 52, oknum pegawai negeri sipil (civil servant) staf kantor Kelurahan Kampung Mandar itu.

Next, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Banyuwangi juga berancang-ancang merumuskan hukuman setelah pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat. Head of BKD Banyuwangi, Sis Wahyudi, mengatakan pihaknya masih menanti rekomendasi dari Inspektorat terkait permasalahan yang dihadapi Sumardi.

Kepala BKD juga terus memantau hasil rapat yang dilakukan pihak Pemerintah Kecamatan Banyuwangi, Dispenduk Banyuwangi, dan Inspektorat. “Kita masih menunggu hasilnya seperti apa. Nanti kita akan merujuk dari laporan pemeriksaan auditor Inspektorat dan surat dari bupati.

Baru nanti akan turun rekomendasi terkait hukuman yang harus diberikan karena melanggar PP 53 Year 2015 tentang disiplin PNS,” terang Sih Wahyudi. Setiap pelanggaran yang dilakukan PNS, menurut Sih, hukumannya berbeda-beda. Tentu saja, sanksi yang dijatuhkan merujuk ringan dan beratnya pelanggaran yang dilakukan.

Sih Wahyudi mengakui, pihaknya belum berani menerka hukuman yang bakal diberikan kepada Sumardi. Because, dalam menentukan ringan dan beratnya hukuman, BKD mengacu hasil pemeriksaan Inspektorat. He mentions, hukuman ringan biasanya berupa teguran tertulis dan teguran lisan.

Hukuman sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat. Final, sanksi yang paling tinggi adalah sanksi berupa pemecatan. “Kita masih menunggu prosesnya nanti seperti apa. Kita tinggal menjalankan," he concluded. (radar)