The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Bongkar Jaringan Penipuan Motor

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

GAMBIRAN-Penyidik Polsek Gambiran masih terus mengusut dugaan penipuan motor yang diduga dilakukan oleh Ifan Efendi alias Opik, 45, RT residents 4, RW 3, Dusun Krajan, Yosomulyo Village, Gambiran District. Tersangka itu kembali menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kemarin (16/1).

Dalam pemeriksaan itu, ternyata tersangka ini tidak hanya menggelapkan motor milik Adi Asmuni, 48, residents of Dusun Sumberejo, Wringinagung village, Gambiran District, dan Muhammad Arifin, 28, asal Dusun Mojoroto, Tegalsari Village/District.

Allegedly, masih ada korban lagi. Dugaan itu diperkuat dengan bukti ditemukan lagi empat motor yang diduga hasil kejahatannya. Ketiga motor itu, disimpan di rumah Mujiono, 46, and Suwito, 55, keduanya warga Dusun Cangaan, Wetan Tile Village, Tile District.

“Di rumahnya Mujiono ada dua motor, sedang di rumah Suwito ada dua motor,” terang Kapolsek Gambiran, AKP I Ketut Redana melalui Kanitreskrim, Ipda IGP Iranata. Opik ditangkap polisi karena dilaporkan oleh Adi Asmuni dan Muhammad Arifin telah menggelapkan motornya.

In that report, Adi mengaku dua motornya dibawa tersangka dan tidak dikembalikan. Sedang Arifin, juga mengaku dua motornya oleh tersangka tidak dikembalikan. From that report, polisi langsung bergerak dengan menjemput Opik di rumahnya di Dusun Krajan, RT 4, RW 3, Yosomulyo Village, Gambiran District.

Di ru mah tersangka itu, polisi menemukan tiga motor jenis Honda GL MAX, Honda Beat, dan Yamaha Mio milik kedua korban tersebut. “Tiga motor kita bawa ke polsek bersama tersangka,” terang Kanitreskrim, Ipda IGP Iranata. Ada satu motor milik korban yang belum ditemukan itu, tampaknya membuat polisi menjadi penasaran, dan akhirnya dilakukan pengembangan.

Upaya polisi itu, ternyata tidak sia-sia. In his statement, tersangka menyebut dua orang yang diduga sebagai penadah. “Motornya ditaruh di rumah temannya yang diduga sebagai penadah itu,He said. Dengan gamblang Opik menyebut, kedua temannya yang diduga sebagai penadah itu adalah Mujiono, 46, and Suwito, 55, keduanya ringgal di Dusun Cangaan, Wetan Tile Village, Tile District.

“Dari keterangan itu, kita langsung meluncur ke rumah dua penadah itu," he explained. At first, polisi mendatangi rumah Suwito, dan di rumah itu ditemukan satu motor Honda Revo milik Opik yang sengaja di titipkan pada Suwito untuk di sewakan atau dijual.

“Motor dan Suwito langsung kita bawa ke polsek," he said. Dari rumah Suwito, polisi langsung meluncur ke rumah Mujiono yang masih satu kampung di Dusun Cangaan, Genteng Wetan Village. In inspection, di rumah ini ditemukan tiga motor, yakni dua Honda Beat dan Yamaha Vega.

Ketiga motor itu semuanya berasal dari Opik. “Untuk pemeriksaan, Mujiono juga kita bawa ke polsek, termasuk tiga motornya," he said. Kanitreskrim said:, dalam perkara ini ternyata tidak semua hasil penipuan. Salah satu motor yang dibawa Opik, itu ada hasil persetujuan dengan korban.

“Opik ini dikenal orang pinter, salah satu pasiennya memberikan motornya, semua masih kita dalami lagi” terangnya. (radar)