The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Stealing Minimarket Visitor's Cellphone, This Man Was Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Abdul Rochim, (39), residents of Jl. Whale, Perum Griya Pesona Blok BB 08 Kepatihan Village, Banyuwangi ditangkap aparat Kepolisian. Dia ditangkap atas kasus pencurian handphone milik Meta Anggreni, (26), saat berbelanja di sebuah minimarket di Jl. Colonel Sugiono, Banyuwangi Wednesday (28/11/2018) then.

Ketika itu sekitar pukul 14.00 WB, korban dan keponakannya berangkat dari rumah untuk berbelanja di minimarket tersebut. Korban meletakkan HP Oppo F9 miliknya di keranjang sebelah kiri motornya. Setelah selesai berbelanja, korban asal Jl. Ikan Arwana 25, Karangrejo Village, tersebut mendapati HP-nya sudah tidak ada.

Korban sempat meminta pihak minimarket untuk mengecek rekaman CCTV, namun ternyata CCTV di minimarket itu mati,” kata Kasubag Humas Polres Banyuwangi Ipda Lita Kurniawan, Friday (21/12/2018).

Finally, korban langsung melapor ke Polres Banyuwangi. On the basis of the report, anggota resmob Polres Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari satu bulan, kasus ini berhasil diungkap. Polisi menangkap tersangka Abdul Rohim di rumahnya.

To investigators, tersangka mengaku telah mencuri HP tersebut. Dia melakukan perbuatannya karena tergiur dan ingin memiliki HP tipe terbaru keluaran merek ternama itu. Dia pun kini harus mendekam dalam Rumah Tahanan Polres Banyuwangi.

“He was charged with the article 362 Criminal Code on theft,” he continued.

Dalam kasus ini Polisi, Polisi menyita HP Oppo F9 yang dicuri tersangka berikut dengan dos booknya. Polisi masih mendalami kasus ini untuk menyelidiki kemungkinan tersangka terlibat kasus lain.