The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Dua Nelayan Grajagan Ditangkap TNI AL

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

KALIPURO – Kedapatan mencari lobster jenis udang barong, dua nelayan asal Pantai Grajagan ditangkap petugas TNI AL Banyuwangi kemarin. Dari tangan pelaku diamankan 131 ekor lobster dengan berat 30 Kg. Petugas TNI AL juga mengamankan barang bukti sisa potasium seberat 100 gram dari dua nelayan Pantai Grajagan tersebut.

Dua nelayan tersebut adalah Zarkasi, 51, dan Supriyadi. Keduanya beralamat di Dusun rajagan Pantai, RT02/RW03, Grajagan village, Purwoharjo District. Selain ratusan ekor lobster dan sisa potasium, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa kacamata selam, center, keranjang jaring, dan satu unit kendaraan roda dua.

Motor milik salah satu tersangka itu diparkir di bibir pantai. Komandal Lanal (Danlanal) Banyuwangi, Marine Lieutenant Colonel (P) Revelation Endriawan, menjelaskan penangkapan dua nelayan itu berawal dari laporan warga yang mengetahui dua nelayan itu sedang mencari lobster menggunakan potasium di perairan Grajagan.

Mereka berada di koordinat S 08 37 32 25-E 114 13 37 00. Mendapat laporan ada dua nelayan mencari lobster dengan potasium, petugas Pos TNI AL Grajagan langsung menuju lokasi dua nelayan tersebut berburu lobster sekitar pukul 10.30 Wednesday (14/10).

Saat petugas datang ke lokasi, dua nelayan tersebut sedang berada di pinggir pantai membawa peralatan selam. Next, petugas memeriksa dua nelayan tersebut. From the results of the examination, petugas berhasil menemukan barang bukti ratusan lobster yang telah ditata rapi di sebuah keranjang.

”Lobsternya jenis udang barong yang ditangkap dua tersangka ini,” kata Wahyu. Dua tersangka tersebut telah melanggar Pasal 9 junto Pasal 85 Law No. 45 Year 2009 tentang perikanan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan, penangkapan habitat laut dengan cara dipotas sangat tidak diperbolehkan karena bisa menyebabkan kerusakan ekosistem laut.

”Ancaman hukumannya penjara 5 tahun dan denda 2 billion. Dua tersangka masih kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” he added. Supriyadi, salah satu tersangka, mengatakan sebelumnya dia dan rekannya tersebut adalah nelayan benur.

However, karena benur akhir-akhir ini sepi, dia secara terpaksa mencari lobster menggunakan potasium. Saat ditanya akan dijual ke mana, Supriyadi bungkam, dia beralasan masih belum mengetahui akan dijual kemana lobster tersebut.

”Terpaksa karena terbentur biaya anak sekolah,the excuse. Pihak Lanal Banyuwangi tidak percaya begitu saja. Even, dua tersangka itu mengaku tidak menggunakan potasium saat menangkap ratusan lobster tersebut. But, hasil penyelidikan barang bukti, lobster-lobster tersebut ditangkap menggunakan potasium.

”Kalau ditangkap menggunakan tangan, kaki lobster itu akan patah atau rusak karena lobster mencengkeram karang dengan erat. Kaki lobster yang kami amankan itu masih utuh. Berarti ini memang dipotas,” jelas Wahyu.

Terkait kasus tersebut, Lanal Banyuwang i telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Banyuwangi beserta Dinas Perikanan dan Kelautan untuk melakukan lelang cepat barang bukti l obster hasil tangkapan dua tersangka tersebut.

Dalam lelang cepat di TPI Grajagan, ratusan lobster tersebut terjual seharga Rp 4.315.000. ”Kuitansi penjualan udang kami jadikan barang bukti untuk sidang di PN,” pungkas perwira TNI AL kelahiran Jakarta itu. (radar)