The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Dua Pengurus Q-Net Ditahan

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

twoBANYUWANGI – Aparat Polres Banyuwangi langsung merespons laporan anggota Q-Net yang mengaku tertipu terkait bisnis multi level marketing (MLM). Dua pengurus bisnis MLM tersebut, yakni Syamsuri, residents of Stembel Hamlet, Gambiran Village/District, Banyuwangi, dan Bambang Irawan, asal Desa Wirolegi, Kecamatan Pakusari, Jember, langsung ditahan kemarin.

Penahanan yang dilakukan penyidik polres itu karena kedua tersangka dianggap yang bertanggung jawab terkait usaha MLM yang dilakukan Q-Net di wilayah Kabupaten Banyuwangi. “Yang menjadi tersangka dalam kasus Q-Net ini sementara dua orang. Keduanya sudah kita tahan,” terang Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Banyuwangi Iptu Ali Masduki kemarin (18/6). Iptu Masduki menyebut, kedua tersangka yang sudah ditahan itu adalah Syamsuri dan Bambang Irawan.

Keduanya dianggap yang bertanggung jawab atas pengelolaan usaha MLM Q-Net yang telah dilaporkan Rudi Suprapto, residents of Blokagung Hamlet, Karangdoro Village, Tegalsari District. Menurut Iptu Ali Masduki, hasil pemeriksaan sejumlah saksi, uang pendaftaran senilai Rp 7 million to Rp 10,8 juta itu diterima Syamsuri. “Syamsuri ini orang Q-Net di Kabupaten Banyuwangi,He said.

Dana yang dihimpun Syamsuri itu, he said, diserahkan kepada atasannya bernama Bambang Irawan di Wirolegi, Kecamatan Pakusari, Jember. “Bambang Irawan termasuk juragan Q-Net di Kabupaten Jember,” sebutnya Sebelum kedua tersangka ditahan, Masduki menyebut bahwa keduanya sempat dimintai keterangan. Karena ada dugaan unsur penipuan, seperti yang dilaporkan para korban, kedua tersangka langsung dijebloskan ke tahanan Mapolres Banyuwangi.

“Kita masih memeriksa sejumlah saksi," he said. Meanwhile, Kapolres Banyuwangi AKBP Nanang Masbudi menyebut, pihaknya akan terus mengusut kasus dugaan penipuan dengan kedok MLM tersebut. “Kami masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi,” katanya saat ditemui Jawa Pos Radar Banyuwangi di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yesterday. To date, lanjut Kapolres Nanang, jumlah saksi yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus MLM Q-Net itu sebanyak 15 person.

Pemeriksaan saksi masih akan terus dilakukan. “Sudah ada tersangka, dan tersangkanya sudah kita tahan," he said. As previously reported, merasa dirugikan dalam usaha multi level marketing (MLM) Q-Net, Rudi Suprapto, 50, mendatangi Mapolres Banyuwangi. Dengan didampingi sejumlah korban lain, Rudi melaporkan pengelola Q-Net yang dianggap telah menipu dirinya. Dalam pengaduannya kepada polisi, Rudi yang sudah setahun bergabung dengan kelompok MLM tersebut merasa tidak pernah mendapat hasil apa pun.

even though, pihak pengelola menjanjikan gaji Rp 2,5 juta per minggu. “Saya hanya sekali dapat komisi sebesar 726 thousand,” terang Rudi Suprapto. Modus bisnis MLM yang dikelola oleh Q-Net ini, it's clear, dilakukan dengan cara setiap calon anggota harus membeli produk dengan harga mulai Rp 7 million, Rp 9,6 million, up to Rp 10,8 million. “Besarnya tergantung produk yang akan dibeli," he said. Dalam promosinya, light him, semua produk itu memiliki kekuatan.

“Bio Disc yang disiram air, katanya mampu menyembuhkan segala penyakit. Kalau pakai kalung Himalaya, katanya mampu mengangkat beban yang berat," he said. Tapi nyatanya, call him, promosi khasiat produk yang dijual itu tidak pernah terbukti. Setelah mencoba beberapa kali Bio Disc, ternyata tetap tidak mampu menyembuhkan orang sakit. “Saya sudah mencoba beberapa kali, tapi tidak terbukti,He said. (radar)

Keywords used :