The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Pass Koplo Pills, Grandmother from Muncar Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Muncar police officers arrest Sudartik (53), Hamlet of Palurejo RT 01 RW 03 Tembokrejo Village, Muncar District, Banyuwangi Regency, karena diketahui mengedarkan pil koplo di rumahnya.

Dari hasil penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti 779 butir obat jenis Dextro, 3 plastik klip, 1 mobile phone units and 1 kaleng bekas roti serta uang tunai sebesar Rp 90.000 hasil penjualan obat-obatan sediaan farmasi tersebut.

Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri mengatakan, previously, kepolisian mendapat laporan dari masyarakat mengenai sering adanya transaksi penjualan pil koplo di rumah tersangka. Pihak kepolisian pun melakukan pengembangan penyidikan dengan memantau aktifitas di sekitar TKP.

“Dari sinilah, anggota reskrim Polsek Muncar menghadang seorang pemuda yang di ketahui baru saja keluar dari rumah tersangka," said the police chief.

Pemuda yang diketahui bernama Kholik Ardiyanto (30) itu pun menjelaskan, jika dirinya membeli pil koplo kepada tersangka.

The police chief explained, setelah di lakukan penggeledahan, dari saku celana pemuda asal Dusun Curah Pacul RT 04 RW 04 Tambakrejo Village, Kecamatan Muncar tersebut, kepolisian menemukan 18 butir pil dextro.

“Aparat kepolisian pun menggerebek rumah tersangka,” imbuh Kapolsek.

To the officer, tersangka mengaku masih menyimpan obat yang sama di dalam kaleng bekas roti di lemari kamarnya. Rupanya pengakuan tersangka tersebut benar, dan kepolisian menemukan 779 butir pil dextro beserta uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 90.000 di dalam kaleng tersebut.

Saat di konfirmasi, Banyuwangi Police Narcotics Head, AKP Muh.Indra Najib membenarkan adanya penangkapan nenek asal Muncar yang merupakan residivis penjualan pil koplo tersebut.

“Peredaran pil koplo telah merambah di hampir seluruh wilayah kecamatan di Banyuwangi dengan sasaran semua kalangan,"said the Head of Narcotics Unit.

He explained, obat obatan sediaan farmasi tersebut dipasok dari beberapa daerah di luar Banyuwangi.

In order to develop investigations, tersangka beserta barang buktinya di amankan di Mapolsek Muncar Banyuwangi. Dari catatan kepolisian, tersangka pernah mendekam di dalam sel tahanan Lapas Banyuwangi atas kasus yang sama.

Temporary, atas perbuatan yang di lakukannya ini, tersangka di jerat pasal 197 sub article 196 RI Law No 36 year 2009 about health, with the maximum penalty 5 years in prison.