The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Police Arrest Two Fish Thief in Muncar, 1 Others DPO

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Gudang Cold UD. Mayang Dusun Muncar Baru, Tembokrejo Village, Muncar District, Banyuwangi Regency, diringkus Unit Reskrim Polsek Muncar.

Keduanya adalah Iwan Agus Bastian (29) residents of Muncar Baru Hamlet, Tembokrejo Village, Kecamatan Muncar dan Roni Nur Ihksan (28) warga jalan Melati, Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo yang juga bertempat di Dusun Muncar, Kedungrejo village, Muncar District.

Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan mengatakan, pelaku tertangkap saat petugas berpatroli di sekitar TKP, Thursday (28/2/2019) around o'clock 18.00 WIB.

Saat tugas giat tersebut, petugas menerima laporan adanya orang mencurigakan di dalam gudang milik Hj. Siti Nur Aini warga Dusun Muncar, Kedungrejo village, Muncar District,” ungkap Iptu Eko Darmawan, Friday (1/3/2019).

Berdasarkan laporan tersebut, petugas Reskrim dan SPKT Polsek Muncar langsung menuju lokasi. Saksi yang melihat langsung menanyai orang mencurigakan di dalam gudang tersebut. Dari pertanyaan itu, akhirnya para pelaku mengaku melakukan pencurian ikan milik korban sebanyak 12 karton yang berisi ikan beku jenis tongkol dan ikan layang berat 10 kilogram di setiap kartonnya. Whereas 1 pelaku berinsial DN berhasil kabur melarikan diri.

“In front of the officers, dua pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan perbuatan itu dilakukan sebanyak 4 kali. as a result, the victim suffered a loss of Rp. 2.700.000,he explained.

Dari perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 363 verse (1) ke–4e KUHP.

“Kedua pelaku sudah kami tangkap berikut barang bukti ikan tersebut. Pelaku lain berinisal DN yang berdomisli di wilayah Muncar, masih dalam pengejaran petugas dan masuk DPO,” he said.