The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Gelapkan Uang Rekan Bisnis, Pria Asal Gambiran Masuk Bui

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Nur Juroini, residents of Dusun Krajan, Jajag Village, Gambiran District, Banyuwangi Regency, dijebloskan ke Rumah Tahanan atau Rutan Mapolsek Gambiran, awal Maret 2019 then. Man 61 tahun tersebut disangka sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Korban sekaligus sebagai pelapor adalah Sanusi (55), yang notabene tetangganya sendiri dan berdomisili di tempat yang sama. Originally, keduanya adalah tetangga dan sahabat baik dalam keseharian sebelum kasus ini mencuat ke ranah hukum.

Juroini kami tetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 22 February 2019 last month. Ini setelah sebelumnya kami lakukan penyelidikan dan penyidikan pasca-korban Sanusi melapor di Mapolsek pada 14 January 2019 2 last month,” terang Kapolsek Gambiran AKP Sumaryata melalui Kanitreskrim Ipda Yaman Adinata.

Dua saksi dalam perkara ini yang sudah dia mintai keterangan yaitu Wibisono (43), warga Perum Sobo Kartika Blok C No 02 Sobo Village, Banyuwangi District, and M. Alhadar (50), warga Jl Bangka No 25 Lateng Kelurahan Village, Banyuwangi District.

Barang bukti yang kami sita berupa 1 buku rekening Bank BCA milik terlapor, rekening koran (bukti transaksi) and 3 kwitansi bukti setoran uang korban ke pelaku,” he explained.

Awalnya antara korban dan pelaku adalah rekan kerja yang akan berbisnis properti, dengan cara membeli tanah kemudian didirikan bangunan dan dijual.

Lalu keduanya sepakat membeli sebidang tanah di wilayah Banyuwangi Kota dengan semua dana dari korban yang diserahkan kepada pelaku untuk dibayarkan.

Ternyata oleh pelaku, sebagian dananya tidak dibayarkan semua untuk pembelian tanah, tetapi justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

Karena merasa ditipu, korban lalu melapor ke Polsek Gambiran,” the light.

Baik Kanitreskrim Ipda Yaman Adinata maupun Kapolsek Gambiran AKP Sumaryata, sejak dikonfirmasi Sabtu (9/3/2019) until Sunday (10/3/2019) this afternoon, tentang berapa banyak dana yang digelapkan oleh pelaku Juroini, belum memberikan jawabannya.

Meanwhile, pelaku Juroini yang disangka menabrak pasal 378 & 372 KUHP, saat ditemui mengaku sudah seminggu lamanya menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Pages) Banyuwangi.

Maksud hati saya bisa diselesaikan semua urusan ini di luar, tetapi ternyata saya ditahan dan dititipkan di sini (pages). Ya sudah lah Mas, saya jalani,” pasrahnya.