The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Up in arms, “Kanjeng GimanGandakan Uang

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

kanjeng-giman

BANYUWANGI – Kalau di Probolinggo ada Kanjeng Dimas ‘Taat Pribadi yang konon bisa menggandakan uang triliunan rupiah, di Banyuwangi tak mau kalah hebohnya. Seorang pria bernama Muhamad Sudirman alias Dirman alias Giman dicokok polisi gara-gara melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang.

old man 50 tahun yang tinggal di Dusun Kajarharjo, Kalibaru Kulon Village, Kalibaru District, itu dijebloskan ke tahanan Polres Banyuwangi karena melakukan penipuan Rp 350 juta dengan korban Ramli Lubis, 44, warga Dusun Purau, Desa Kolaka Utara, Kecamatan Ngapa, North Sulawesi. Giman menjanjikan uang milik Ramli itu bisa berlipat ganda hingga sepuluh kali lipat.

Conditions, korban harus menyetorkan uang yang akan digandakan. Tertarik dengan bujuk rayu Giman, korban pun mengiyakan. Dia menyetor uang Rp 350 juta kepada Giman melalui tiga termin. Dengan uang Rp 350 the million, korban dijanjikan bisa mendapat uangRp 3,5 billion.

Facts, setelah melalui ritual yang digelar di rumah pelaku, bukan uang Rp 3.5 miliar yang diperoleh. Ramli justru mendapat 40 bendel uang pecahan Rp 100 keluaran tahun 1992 atau senilai Rp 400 thousand. Menyadari telah menjadi korban penipuan, Ramli segera melaporkan kasus itu ke polisi.

Tidak butuh waktu lama, Giman yang kini mendapat julukan baru di sel tahanan Mapolres Banyuwangi sebagai ‘Kanjeng Giman” successfully secured. “Pelaku penggandaan uang sudah kita amankan. Perkaranya sedang kita diproses. Demi kelancaran penyidikan, tersangka kita tahan., tegas AKP Dewa Putu Primayogantara Parsana, Kasatreskrim Polres Banyuwangi, yesterday.

Dalam pemeriksaan terungkap penemuan pelaku dengan korban terjadi pada awal Januari 2016 ago. Saat itu seorang teman dekat pelaku, yakni Khairudin memperkenalkan Ramli denganKanjeng Giman’. In that meeting, pria berusia setengah abad itu mengaku bisa mendatangkan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan cara menggandakan uang. Ramli rupanya terbius bujuk rayu pelaku. Bisa jadi korban dengan mudah percaya karena di kampungnya.

“Kanleng Gimanmemang dikenal memiliki kemampuan spiritual. Dia dikenal bisa mengobati penyakit akibat santet, memberikan pelaris, dan kemampuan spiritual lain. Tergiur janji manis Giman, korban langsung menyerahkan uang Rp 350 juta untuk digandakan.

Uang itu dikirim kepada pelaku dalam tiga tahap. Pertama pada 21 Januari senilai Rp 200 million. Sisanya pada 22 Januari dilakukan sebanyak dua kali, i.e. Rp 80 million and Rp 25 million. Kasus ini baru dilaporkan ke Polres Banyuwangi beberapa bulan kemudian.

Dari praktik perdukunan penggandaan uang itu, The police secured a number of items of evidence, di antaranya uang tunai pecahan Rp 100 keluaran 1992, perangkat ritual seperti karpet, tas plastik wama hitam, dan cobek. For his actions, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (radar)