The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Korban “Kanjeng” Giman Bertambah

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

kanjeng-giman-saat-diperlihatkan-ke-publik-di-mapolres-banyuwangi-kemarin

BANYUWANGI – Kepolisian terus mendalami kasus penipuan berkedok dukun penggandaan uang yang melibatkan Mohamad Sudirman alias Dirman alias Giman, 50. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, diketahui ada satu lagi nama yang menjadi korban penipuan pria yang mendapat julukan “Kanjeng” Giman tersebut.

Dia adalah Khairudin yang tidak lain pernah menjadi sopir pribadinya. Khairudin ternyata juga menjadi korban praktik dukun palsu yang dijalankan oleh “Kanjeng” Giman. Kerugiannya memang tidak besar, i.e. only Rp 5 million. Pria ini sudah berulang kali menagih uangnya, namun tidak kunjung diberikan. Hingga akhirnya dia menjadi penghubung antara korban, yakni Ramli Lubis dengan “Kanjeng” Giman.

Khairudin pula yang mengenalkan pelaku bisa menggandakan uang seperti dijanjikannya dulu kepadanya. Setelah Ramli Lubis tergiur, keduanya pun sempat melakukan ritual bersama dengan pria asal Sulawesi Utara tersebut. “Khairudin inilah yang mengetahui pelaku memasukkan uang dari plastik ke kardus,”beber AKP Dewa Putu Primayogantara Parsana, Kasatreskrim Polres Banyuwangi kemarin.

Meski sudah mendapatkan dua korban, polisi menduga masih banyak korban lain yang menjadi sasaran praktik dukun palsunya. Because, dalam pengakuannya dia telah berpraktik sejak empat tahun silam. Ini memungkinkan adanya korban lain yang berpotensi muncul sebagai akibat modus kejahatannya.

Soal uang Rp 350 juta milik korban sendiri, polisi kini masih melacak. Disinggung soal keterlibatan orang lain dalam menga mankan uang itu, kepolisian belum bisa memberikan keterangan. “Uangnya masih kami lacak ada di mana dan siapa,” tegasnya.

As previously reported, seorang pria, Mohamad Sudirman alias Dirman alias Giman, 50, warga Dusun Kajarharjo, Kalibaru Kulon Village, Kalibaru District, terpaksa diamankan polisi. Dia diduga menjadi aktor di balik aksi penipuan dengan modus penggandaan uang.

Korbannya adalah Ramli Lubis, 44, warga Dusun Purau, Desa Kolaka Utara, Kecamatan Ngapa, Sulawesi Utara. Giman menjanjikan uang milik Ramli bisa berlibat hingga sepuluh kali lipat. Syaratnya korban harus menyetorkan uang yang akan digandakannya. (radar)