The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

“Kanjeng Giman” Bungkam, Money Rp 350 Juta Masih Misterius

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

kanjeng-giman

BANYUWANGI – Penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi terus mengembangkan penangkapan Muhamad Sudirman alias Dirman alias Giman, 50, tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang. Selain mengamankan warga Dusun Kajarharjo, Kalibaru Kulon Village, Kalibaru District, polisi tengah melacak keberadaan uang Rp 350 juta milik korban.

Polisi sejauh ini belum mengamankan uang tunai yang telah disetorkan korban kepada pelaku. Victim, Ramli Lubis, 44, tercatat sebagai warga Dusun Purau, Desa Kolaka Utara, Kecamatan Ngapa, North Sulawesi. “Keberadaan uang Rp 350 juta itu menjadi fokus penyelidikan kami,’’ ujar AKP Dewa Putu, Kasatreskrim Polres Banyuwangi, yesterday.

Ketika dikorek keterangan oleh penyidik, Rusli mengaku telah menyetor uang sebanyak tiga kali. Pertama senilai Rp 250 million. Kiriman kedua dan ketiga Rp 80 million and Rp 20 million. Total uang senilai Rp 350 juta itu akan digandakan oleh “Kanjeng Giman”, julukan baru pelaku, to Rp 3,5 billion.

Di mana uang Rp 350 juta tersebut kini, kepolisian belum berani berspekulasi, termasuk dugaan adanya orang ketiga dalam perkara itu. Even, saat disinggung praktik yang dilakukan Giman mirip Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo, kepolisian belum berani mengiya kan.

Sejauh ini polisi melihat tersangka menjalankan aksinya sendiri. Hingga kemarin Giman masih bungkam. Ketika dicecar pertanyaan penyidik dia belum sepenuhnya membuka diri terkait sangkaan penipuan dengan modus penggandaan uang tersebut.

Dia masih menyangkal dan menolak mengakui perbuatannya. Even, ketika diminta penyidik menandatangani berita acara pemeriksaan, Giman menolak. Tentang potensi adanya korban lain selain Ramli Lubis, kepolisian belum menerima pengaduan.

But, kalau ada yang merasa menjadi korban, Polres Banyuwangi siap menerima segala bentuk pengaduan terkait penipuan yang dilakukan Kanjeng Giman. “Kalau ada korban lain yang merasa ditipu, silakan lapor ke kami,” tegas Dewa Putu.

As reported yesterday, Muhamad Sudirman alias Dirman alias Giman dicokok polisi gara-gara melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. old man 50 tahun yang tinggal di Dusun Kajarharjo, Kalibaru Kulon Village, Kalibaru District, itu dijebloskan ke tahanan Polres Banyuwangi karena melakukan penipuan Rp 350 juta dengan korban Ramli Lubis, 44, warga Dusun Purau, Desa Kolaka Utara, Kecamatan Ngapa, North Sulawesi.

Giman menjanjikan uang milik Ramli itu bisa berlipat ganda hingga sepuluh kali lipat. Conditions, korban harus menyetorkan uang yang akan digandakan. Tertarik dengan bujuk rayu Giman, korban pun mengiyakan. Dia menyetor uang Rp 350 juta kepada Giman melalui tiga termin.

Dengan uang Rp 350 the million, korban dijanjikan bisa mendapat uang Rp 3,5 billion. Facts, setelah melalui ritual yang digelar di rumah pelaku, bukan uang Rp 3,5 miliar yang diperoleh. Ramli hanya mendapat 40 bendel uang pecahan Rp 100 keluaran tahun 1992 atau senilai Rp 400 thousand. (radar)