The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Jagal Bengkak Dituntut 14 Prison Years

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Aksi gelap mata Harjoso, 55, residents of Dusun Krajan, Swollen Village, Wongsorejo District, yang dilakukan terhadap istrinya, Supiati, 43, harus dibayar mahal. Selain kehilangan istri yang telah dinikahinya selama puluhan tahun, pria yang mulai memasuki usia senja itu kini dihadapkan pada bayangan hukuman di balik jeruji besi yang cukup lama.

Gambaran itu setidaknya tampak dalam persidangan yang dijalani di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin. Jagal asal Bengkak itu dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 14 years in prison. Not only that, dia juga diwajibkan membayar denda Rp 2 million. When not paid, Harjoso wajib menggantinya dengan kurungan selama tiga bulan.

Jaksa yang membacakan amar tuntutannya menilai perbuatan yang dilakukan Harjoso susah memenuhi unsur pidana Pasal 44 verse 3 Law No 23 Year 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Kejadian itu sendiri berlangsung pada 15 last October.

Saat itu Harjoso hendak pulang ke rumahnya usai bertani di sawahnya. Tak dinyana rumah dalam kondisi terkunci dan istrinya tidak ada di rumah. Mengetahui hal itu dia pun berusaha mencari istrinya ke rumah mertuanya yang hanya berjarak 200 meter.

Di sana dia pun bertemu dengan Supiati. Pria ini pun segera mengajak istrinya pulang. Tidak ada kejanggalan saat keduanya meninggalkan rumah mertuanya. Di tengah jalan, Harjoso tampak mengajak bicara istrinya itu. However, diduga ajakan ngobrol itu tidak digubris oleh korban.

Supiati hanya diam seribu bahasa atas ajakan ngobrol pelaku. Melihat sikap istrinya itu, rupanya tensi pembicaraan Harjoso mulai naik. Dia diduga mulai menyinggung inti masalah keluarga, yakni isi pesan singkat di hand phone yang menyebabkan keduanya terlibat cekcok selama satu bulan terakhir.

Namun Supiati tetap diam. Hal inilah yang menyebabkan pelaku semakin kalap. Dia pun berusaha mulai bersi- kap kasar terhadap istrinya. Melihat gelagat tidak baik, Supiati pun berusaha lari. Ironis hal itu semakin membuat Harjoso kalap.

Dia kemudian mengayunkan celurit yang dibawanya ke tubuh istrinya itu. Tebasan pertama rupanya mengenai wajah dan telinga kanan korban. Dalam kondisi berdarah rupanya membuat korban lemah. Imbasnya pelaku pun mudah menghampirinya dan menebaskan celurit yang mengenai perut sebelah kiri.

Korban pun roboh dan langsung nyungsep ke saluran air persawahan. Menyadari istrinya terkapar, Harjoso pun berusaha kabur. Respond to the demands, Harjoso yang didampingi kuasa hukumnya berencana mengajukan pembelaan.

“Kami akan ajukan pembelaan,” ujarnya dalam persidangan. Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu pun ditunda pekan dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa. (radar)