The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Kades Kalibaru Wetan Ditahan

Kades Kalibaru Wetan, Siti Su`adah Ditahan
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Kades Kalibaru Wetan, Siti Su`adah Ditahan

Kesandung Kasus ADD, Rugikan Negara Rp 53 Million

BANYUWANGI – Kepala Desa Kalibaru Wetan, Kalibaru District, Siti Su'adah, kini harus mendekam di Lapas Banyuwangi. Kades perempuan itu ditahan kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD (Alokasi Dana Desa) year 2013-2014.

Penahanan Su`adah dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) at the time of delegating the second phase of the case from the police investigator to the public prosecutor. Proses tahap dua kasus itu dilakukan pada Rabu lalu (20/9). Penyidik kepolisian langsung menyerahkan terdakwa kepada tim JPU.

“Sudah tahap dua, sebelumnya tidak kami lakukan penahanan. After we send the file, The suspect was immediately detained by the prosecutor,” said the Head of Criminal Investigation at the Banyuwangi Police, AKP Sodik Efendi.

Next, JPU melakukan pemeriksaan berkas perkara dan barang bukti untuk memastikan semuanya sudah lengkap. “Hari itu juga tersangka kami bawa ke Lapas Banyuwangi, dan kami lakukan penahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi AAS Adnyana melalui Kasi Pidana Khusus, I Putu Sugiaiwan.

Dugaan korupsi ADD tahun 2013-2014 that, terang Putu, bermula saat Siti Su`adah yang menjabat sebagai kepala desa meminjam uang dari bendahara desa untuk kepentingan pribadi. Perbuatan meminjam uang itu dilakukan pada tahun 2013 then.

Persoalan lainnya, pengerjaan proyek paving desa yang dibiayai ADD yang dilaksanakan pada awal tahun 2014 diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). “Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terjadi dugaan kerugian negara mencapai Rp 53 million,” clear.

Atas perbuatannya itulah, Siti Su`adah dijerat dengan pasal 2 and article 3 Law No 31 year 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 year 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya,” tandas I Putu Sugiawan. To be known, Siti Su`dah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana ADD pada April 2016.

Di tingkat penyidikan kepolisian, yang bersangkutan tidak ditahan. Tersangka akhirna ditahan JPU saat proses pelimpahan berkas tahap dua. (radar)