The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Kedapatan Miliki Sabu dan Ekstasi, Pria Ini Ditangkap Satnarkoba Polres Banyuwangi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Satuan Narkoba Polres Banyuwangi menangkap Heryanto alias Aliong (35), Residents of Taman Sutri Indah Block B, Kelurahan Sobo karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dan sejumlah pil ekstasi. Dia pun kini harus mendekam dalam tahanan Kepolisian.

Petugas menangkap Aliong di parkiran Ruko 5A Perum Taman Laguna Residence, Sukowidi Environment, Klatak Village, Kecamatan Kalipuro Selasa (27/11/18) night.

When caught, diduga kuat tersangka baru saja melakukan transaksi barang haram tersebut.

Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Imron, Wednesday (28/11/18).

Dari penangkapan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa 3 paket narkotika diduga jenis sabu berat kotor 9,65 grams and 10 butir ekstasi warna hijau logo XTC berat bersih 4,28 gram, 2 buah kotak plastik satu unit HP merk Samsung warna hitam dan satu unit mobil Nissan Grand Livina warna hitam nopol P 1744 VJ.

Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi sedang mendalami kasus ini untuk melakukan pengembangan dan mengungkap jaringan diatasnya. For investigative purposes, tersangka kini diamankan di Rumah Tahanan Polres Banyuwangi.

For the actions of the suspect, penyidik satuan narkoba menjeratnya dengan Pasal 114 Sentence (2) Sub Article 112 Sentence (2) Undang-Undang RI No 35 year 2009 about Narcotics.

Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari 5 year,” tegas mantan kasat binmas Polres Banyuwangi itu.