The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Save Sabu, Pria Asal Giri Ini Ditangkap Polisi

Hari dengan barang bukti dua paket sabu miliknya.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Hari dengan barang bukti dua paket sabu miliknya.

BANYUWANGI – Hari (48) tidak bisa berkutik ketika ditangkap Tim Reskrim Polsek Giri di rumahnya sekitar pukul 23.30 WIB Senin (27/11/2017).

Warga Jl. Angklung Caruk, Lingkungan Cungking, Mojopanggung Village, Kecamatan Giri ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki sabu-sabu. When caught, diduga pria ini hendak mengkonsumsi sabu tersebut.

Sebelumnya petugas mendapatkan informasi tersangka baru saja melakukan transaksi sabu-sabu. Begitu kita gerebek langsung kita lakukan penggeledahan dan berhasil menyita dua paket sabu,” ujar Kapolsek Giri Ajun Komisaris Polisi Jodana Gunadi, Tuesday (28/11/2017).

Tersangka selanjutnya digelandang ke Polsek Giri untuk dilakukan pemeriksaan. Hingga Senin siang Polisi masih melakukan pemerikaan pada tersangka untuk mengetahui asal barang berbentuk kristal putih itu.

For his actions, tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub Article 132 law number 35 year 2009 about Narcotics.

“Untuk proses selanjutnya, tersangka kami serahkan ke Satuan Narkoba Polres Banyuwangi, kami hanya melakukan pemeriksaan awal," he concluded.