The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Less 2 Ha, Izin Perumahan Ditolak

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

kurangBANYUWANGI – Walau sudah ada peraturan darah (loss) yang mengatur luas lahan pembangunan perumahan minimal dua hektare (2 he has), tapi masih ada saja pengembang yang mengajukan izin lahan yang kurang dari 2 he has. Because of that, Pemkab Banyuwangi mewanti-wanti pengusaha menyesuaikan aturan baru tersebut. Kebijakan itu dikeluarkan sebagai komitmen pemerintah daerah melindungi lahan pertanian secara berkelanjutan.

Because of that, izin pengembangan perumahan baru hanya akan dilayani apabila luas nya lebih dari 2 he has. Kepala Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BP2T) Banyuwangi, Abdul Kadir said, jika lahan yang akan digunakan kurang dari 2 he has, maka izinnya tidak akan dikeluarkan. “Sekarang lahan hanya beberapa ribu meter tidak bisa lagi dijadikan perumahan. Luas perumahan minimal 2 he has,” tegas Kadir kemarin (10/5).

Jika luas lahan kurang dari 2 he has, BP2T Banyuwangi tidak akan mengeluarkan izin peruntukan dan pemanfaatan tanah (IPPT) dan izin mendirikan bangunan (IMB). Luas lahan minimal 2 ha itu bertujuan memenuhi persyaratan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) as big as 40 persen di setiap pengembangan perumahan Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Banyuwangi, Agus Siswanto mengatakan, Banyuwangi telah memiliki acuan zonasi kawasan untuk perumahan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Year 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2012- 2032.

Pe raturan itu secara detail me ngatur tentang pembagian wi layah berdasar berbagai peruntukan. “Kawasan peru mahan, perdagangan, dan per kantoran, sudah diatur secara de tail,said Agus. Pengendalian perumahan yang dilakukan pemkab, Agus said, dilakukan melalui beberapa tahap. Tahap pertama, setiap pengembang perumahan harus mengajukan advice planning (AP) ke Bappeda. Penyu sunan AP itu merupakan per timbangan teknis perenca naan tata ruang.

Salah satu per timbangannya, apakah wilayah yang diajukan sesuai zonasi kawasan dalam Perda RTRW. “Jika tidak sesuai, karena wilayah itu adalah persawahan produktif atau pusat per dagangan, maka tidak kita keluarkan AP-nya,explained Agus. Not only that, pengembangan kawasan perumahan juga memperhatikan daerah resapan air.

Agus explained, kawasan hulu sebagai daerah resapan air tidak boleh digunakan sebagai lokasi pengembangan perumahan. Jika tidak dikendalikan, maka kawasan hilir akan terkena dampak, seperti banjir saat musim hujan. “Contohnya, daerah Glagah dan Licin merupakan daerah resapan air, maka tidak bisa dijadikan wilayah pengembangan perumahan,"said Agus. (radar)

Keywords used :