The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Again, Napi Lapas Bisnis Sabu-sabu

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Novianto-pengedar-SS-yang-membeli-dari-warga-binaan-Lapas-Banyuwangi

BANYUWANGI – Citra Lembaga Pemasyarakatan (Pages) Banyuwangi kembali tercoreng. Untuk ketiga kalinya seorang narapidana (daily) lapas terindikasi mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi. Indikasi keterlibatan napi bisnis narkoba itu terlihat dari penangkapan salah seorang pengedar sabu-sabu yang diringkus Satnarkoba Polres Banyuwangi malam kemarin.

Pelaku diketahui bernama Novianto, 29, residents of Dusun Krajan, Kalibaru Kulon Village, Kalibaru District. Dia diciduk polisi tidak jauh dari SPBU di Sumbersari, Srono . District. From his hands, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,36 gram.

His confession, Novianto men da patkan barang itu dari Didik yang kini mendekam di Lapas Banyuwangi karena kasus narkoba. Pengiriman narkoba yang diungkap polisi itu masih menggunakan modus lama. Didik dan Novianto tidak ketemu langsung.

Barang itu diambil secara ranjau. Selain mengendalikan peredaran sabu dari lapas, ada orang lain lagi yang menaruh sabu tersebut di dekat SPBU Sumbersari, Srono. “Barang itu diakui beli kepada Didik. Pengiriman barangnya pakai sistem ranjau,” beber AKP Agung Setyo Budi, Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi.

Terkait kasus itu, pihak kepolisian berencana melakukan koor dinasi dengan pihak lapas. Meanwhile, terkait kasus itu, Novianto terancam dikenai Pasal 114 verse 1 subsidiary Article 112 verse 1 UU RI No. 35 Year 2009 ten tang narkotika. “Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara,” he said.

Penangkapan Novianto sekaligus memperpanjang daftar dugaan penghuni lapas yang terkait peredaran narkoba. Previously, Yusuf Setyo Wibisono, 44, residents of Dusun Krajan, Gambiran Village/District, juga mengakui hal yang sama. Dari tangan lelaki berusia 44 tahun itu disita 17,96 gram sabu-sabu.

Setelah diinterogasi, Yusuf mengaku asal sabu itu dari Nurhadi yang kini mendekam di Lapas Banyuwangi. Sejak awal, polisi sudah mengendus jaringan Yusuf dengan penghuni Lapas Banyuwangi. Nurhadi kini tengah menjalani masa hukuman kasus narkoba.

Yusuf ditangkap polisi saat melintas di Jalan Raya Desa Yosomulyo, persisnya tidak jauh dari Yos Cafe. Selain mengamankan 17, 95 gram sabu yang dikemas dalam 35 package, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan elektrik, one clip plastic bundle, dan barang bukti lain.

Date 6 January 2016 lalu anak buah Kasatnarkoba AKP Agung Setyo Budi juga meringkus enam pria yang diduga terlibat narkoba. Enam orang digerebek aparat Satnarkoba Polres Banyuwangi di dua wilayah. Lima orang diamankan di wilayah Songgon dan satu lagi ditangkap di wilayah Desa Jajag, Gambiran District.

Lima pelaku yang dibekuk di Songgon adalah Sukirman alias Bokir, 45, warga Dusun Cemoro, Balak Village; Syaiful Anam, 38, residents of Dusun Krajan, Songgon Village; Haeroji, 37, warga Dusun Pakis, Songgon Village; Mohammad Soleh, 34, residents of Tegalrejo Hamlet, Bayu Village, Songgon District; dan Hudori Anwarudin, 42, asal Dusun Wijenan, Desa Singletren, Singojuruh District.

Kelimanya diringkus saat menggelar pesta sabu-sabu di rumah Bokir. Information obtained, penggerebekan itu berlangsung pada Sabtu (16/1) o'clock 23.30. Dari lokasi penggerebekan disita tujuh paket sabu seberat 7,97 gram, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 600 thousand, 4 lembar slip setoran bank, 2 unit HP Nokia 130, sebuah bong, 3 pipet, and 2 korek gas.

Barang bukti sabu-sabu tersebut didapat Bokir dari pemasok narkoba berinisial SGT yang sekarang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Pages) Banyuwangi terkait kasus narkoba. Transaksi menggunakan sistem ranjau.

Tujuh paket sabu itu dikirim orang suruhan SGT dan ditaruh di pohon kismis depan SPBU Sukonatar, Srono . District. Then, barang itu diambil tersangka dan dibawa pulang ke rumahnya di Songgon. (radar)