The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Mekanik Benculuk Diganjar 5 Year

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

CLURING – Vonis lima tahun penjara didok majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi atas terdakwa penyalahgunaan narkoba. Terdakwa kasus narkoba itu adalah Sunaryo, 34, residents of Dusun Krajan, Desa Benculuk Kecamatan Cluring Banyuwangi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai mekanik di bengkel itu dinyatakan bersalah atas kepemilikan lima gram subu-sabu (SS).

Sunaryo dianggap bersalah melanggar Pasal 114 ayal 1 Law No 35 year 2009 about narcotics. Apart from imprisonment, Sunaryo juga dikenai denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan. Nevertheless, putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan satu tahun daripada tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara enam tahun plus denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menerima vonis itu. “Atas putusan itu kami menerima. Because, itu sudah cukup untuk perbuatan klien kami.ujar Tomy Yudianto, kuasa hukum terdakwa. “Dalam putusanya, majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan terdakwa. pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan bersikap sopan.

The burdensome, perbuatan Sunaryo dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Just knowing, Sunaryo dibekuk tim Reserse Narkoba Polres Banyuwangi pada 8 September 2014 then. Dia ditangkap di bengkel tempatnya bekerja. Dari pengembangan yang dilakukan, polisi mendapatkan lima gram sabu-sabu. Barang haram itu diakui diperoleh dari wiwit yang kini masih buron. Total dia mendapatkan barang terlarang itu 10 gram dengan nilai transaksi Rp 12 million. However, belum sampai seluruh barang terjual, Sunaryo tertangkap. (radar)