The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Have 307 Butir Trek, Pemuda Ini Ditangkap

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Tidak hanya sabu-sabu yang masih merajalela, peredaran pil trihexyphenidil atau biasa disebut pil trek di Banyuwangi tampaknya masih marak saja. Baru-baru ini tim Satnarkoba Polres Banyuwangi berhasil mengamankan Deby Setiawan, 29 warga Kelurahan Tukangkayu, yang kedapatan memiliki 307 butir pil trek.

Deby diindikasi merupakan salah satu pengedar pil trek yang ada di Bumi Blambangan. Deby ditangkap sekitar pukul 17.30, Friday (5/1), yesterday. Selain pil trek, petugas juga mengamankan satu unit handpone, cash worth Rp. 55 thousand, one stubborn plastic clip, dan lima bungkus bekas rokok sebagai bukti tambahan.

Deby Setiawan juga diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran pasal 196 sub article 197 Undang-undang No. 36 year 2009 tentang kesehatan ini. As known, in the article 196 sounds, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 billion.

Sementara pasal 197 explain, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 verse 1 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 billion.

Banyuwangi Police Narcotics Officer, AKP Agung Setya Budi menjelaskan, berdasar dua pasal itu pelaku bisa lama mendekam dalam penjara. Akan tetapi lamanya hukuman tetap ditentukan oleh majelis hakim yang akan menyidangkan.

”Sekarang masih dimintai keterangan untuk melengkapi BAP. Status sudah tersangka karena dia tidak memiliki izin resmi untuk mengedarkan obat-obatan farmasi,” ungkap perwira polisi asal Desa Alasmalang, Singojuruh District, this.

Agung menambahkan, dari penyelidikan yang dia lakukan pelaku mengaku bahwa mendapatkan pil putih itu rata-rata barang dipasok dari Jember. Ratusan pil trek yang ada di tangan Deby juga didapat dari sana. ”Transaksinya berlangsung di Gunung Gumitir, masuk wilayah Jember. Pil itu dipasok oleh seseorang berinisial HR," he concluded. (radar)

Keywords used :