The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Togel Gambler from Telemung Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kalipuro meringkus pelaku judi toto gelap (Togel) asal Dusun Gedor RT 03 RW 02 Telemung Village, Kalipuro District, Banyuwangi. Pelaku yang diketahui bernama Busahwan alias Pak Rik (60) ditangkap di kediamannya, Saturday (24/2/18) o'clock 18.00 WIB.

Busahwan melayani pembeli melalui telepon seluler di rumahnya, selanjutnya direkap di sebuah kertas dan disetorkan kepada seorang pengepul,” jelas Kapolsek Kalipuro AKP I.K. Wijaya, Sunday night (25/2/18).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, aparat kepolisian mengantongi nama pengepul yang dimaksud Busahwan. Pengepul itu beralamat di Kelurahan Kertosari, Banyuwangi District, bernama Yuniardi.

“Dari hasil penjualan itu, pelaku mendapatkan hasil 20 persen dari penjualan. Sedangkan apabila nomor si pembeli tembus, maka kalau dua nomor dapat 60 x lipat, cocok tiga angka dapat 350 x lipat, cocok 4 nomor dapat 2.500 x lipat dari uang taruhan,” beber AKP Wijaya.

From the arrest, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa dua lembar kertas yang berisi rekapan nomor togel, sebuah HP Nokia model TA-1017 warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 220 thousand.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 303 Sentence 1 Ke-2 KUHP. Atas tindakannya, pelaku saat ini ditahan di rutan Polsek Kalipuro. Dan polisi terus berusaha mengembangkan kasus ini untuk menemukan pelaku lain,"he said.