The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

The Perpetrator of the Attempted Murder of the Village Head of Penataban Turns out to be a Recidivist in a Fraud Case

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Agus Siswanto (40), tersangka percobaan pembunuhan dan perampokan terhadap Lurah Penataban, Giri . District, Wilujeng Esti Utami ternyata seorang residivis kasus penipuan. Oknum anggota LSM LPRI (Lembaga Peduli Rakyat Indonesia) itu dihukum 1 year 6 bulan atas kasusnya tersebut.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Prathista Wijaya menyatakan, Agus sebelumnya pernah terlibat kasus penipuan dan penggelapan.

“This means, Agus kedua kali berurusan dengan hukum,” said the Head of Criminal Investigation at the Banyuwangi Police, Friday (3/8/2018).

Agus terjerat kasus penipuan dan penggelapan pada Mei 2015. Dia diduga melakukan penipuan dalam jual beli produk jamu dengan kerugian senilai Rp 143 million.

Dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” added.

Informasi di lapangan, pria ini diduga sudah berkali-kali melakukan praktik penipuan. Beberapa sumber menyebut sudah sering diadukan terkait perbuatan seperti itu. Namun karena tidak cukup bukti, pria ini berhasil lolos dari jeratan hukum.

Agus ditangkap tim resmob Polres Banyuwangi atas dugaan perampokan dan percobaan pembunuhan terhadap Lurah Penataban Wilujeng Esti Utami. Pria ini menganiaya lurah perempuan itu, kemudian mengikat tangan dan kaki korban. Not only that, Wilujeng juga dibuang ke sungai. Beruntung korban selamat setelah ditolong warga setempat.

Perbuatan yang tergolong sadis ini dilakukan tersangka untuk menguasai uang Rp 60 juta milik korban. Padahal dia dan korban sudah saling kenal dan bahkan sebelumnya tersangka pernah meminjam uang senilai Rp 40 juta kepada korban.