The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Police Raid Billiard Gambling in Muncar

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: mediajatimcom

BANYUWANGI – Satreskrim Polsek Muncar meringkus satu orang terduga pelaku judi bilyard berinsial WD (42) residents of Dusun Krajan, Kedungringin Village, Muncar District, Banyuwangi Regency, Tuesday (10/12/2019) yesterday.

Reported from mediajatimcom, Kapolsek Muncar AKP Zaenuri melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan mengatakan, pelaku ditangkap petugas sekitar Pukul 23.00 WIB di Dusun Krajan RT 3 RW 9, Kedungringin Village, Banyuwangi.

Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB).

Among them 20 buah bola bilyard, 5 stik bilyard warna hitam, 1 mika segitiga, 1 set kartu remi, money Rp. 400 thousand, 1 bungkus tepung kanji, 1 Hp Samsung warna cream, 1 buah tempat bekas bedak, dan sebuah kapur atau Cue Tip.

Photo: mediajatimcom

Berdasarkan bukti itu, terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Muncar untuk ditindak lebih lanjut.

Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,” strictly.

Iptu Eko Darmawan explained, kronologi penggerebekan tersebut menurutnya berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat.

Nah, berdasarkan informasi itu, petugas bergegas melakukan pengintaian di TKP. Not long ago, polisi mendapati adanya 5 orang diduga bermain judi bilyard. Dan saat itulah, petugas langsung melakukan penggerebekan.

“4 orang berhasil melarikan diri dari sergapan petugas. Satu pelaku berhasil kami amankan berikut sejumlah barang bukti,” jelas Iptu Eko Darmawan.

Akibat dari perbuatan itu, pelaku terancam terjerat Pasal 303 KUHP ayat 1 the 2 Sub Article 303 Bis ayat 1 the 2 KUHP,” strictly.