The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Fuck Boy 9 Year, Man in Muncar Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: mediajatimcom

BANYUWANGI – Aksi bejat dilakukan pria berinisial SN, 59. Warga Dusun Muncar Baru, Tembokrejo Village, Muncar District, Kabupaten Banyuwangi itu tega menyetubuhi bocah 9 year, sebut saja namanya Bunga.

Reported from mediajatimcom, Kapolsek Muncar AKP Zainuri melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan mengatakan, perbuatan pria yang masih saudara korban tersebut berlangsung di rumah korban, tepatnya di ruang televisi pada pertengahan bulan April, around o'clock 11.30 WIB.

“At that time, korban disekap sarung dan disetubuhi pelaku,” kata Iptu Eko Darmawan, Monday (6/1/2020).

Ditengah pelaku menyetubuhi korban, hampir saja ketahuan saudara korban yang tiba–tiba masuk melihat makanan di dapur rumah korban.

Seeing that, pelaku langsung bersembunyi di kamar mandi rumah korban. Setelah saudara korban pergi, pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan perbuatan itu ke siapapun.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengeluh sakit dan perih di bagian alat vitalnya. Kemudian korban menceritakan perbuatan pelaku ke orang tuannya. Diduga kesal, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke polisi.

Pelaku sudah kami tangkap berikut barang bukti pakaian korban yang dikenakan saat kejadian berlangsung,” kata Iptu Eko Darmawan.

Pelaku masih saudara korban, rumahnya berdekatan. In front of the officer, pelaku mengakui perbuatannya. the mode, pelaku memberi uang korban Rp. 2000 up to Rp. 5000 supaya mau disetubuhi,” he concluded.