The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Polsek Muncar Tangkap Penjual Miras dan Tiga Pemabuk

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

MUNCAR – Anggota Polsek Muncar berhasil mengamankan Mis alias Muit (57) yang kedapatan menjual Minuman keras (Heritage) in her home, di Dusun Stoplas, Kedungrejo village, Muncar District, Banyuwangi Regency, yesterday (21/1).

Tersangka tertangkap tangan sedang melayani pembeli, ada yang sedang mabuk juga,” ungkap Kapolsek Muncar, Kompol Toha Choiri melalui Kanit Sabhara, Iptu Gunawan.

Iptu Gunawan menuturkan, ketiga pemuda yang mabuk itu adalah Halim, 45; Totok, 33; dan Slamet, 49, ketiganya warga Desa Kedungrejo. Sedang dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti (BB) 10 botol bekas minuman mineral berisi miras jenis tuak. “Tiga pemuda itu pesta miras,” he said.

For inspection purposes, tersangka dan ketiga pemuda yang sedang mabuk itu langsung dibawa ke Polsek. Besides that, 10 botol berisi tuak juga disita. Untuk penjual miras, it's clear, selanjutnya dikenakan tindak pidana ringan (thin). Sedang ketiga pemuda didata dan diberi pembinaan.

Kanit Sabhara menyampaikan, tersangka itu diduga sering menjual miras. Dia ditangkap setelah ada laporan dari warga. “Ada warga yang lapor, rumahnya langsung kita gerebek,” he said.