The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Tattooed Man Dates Prostitute with Counterfeit Money

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

SINGOJURUH – Arif Jatmiko, 28, residents of Dusun Krajan, RT 2, RW 3, Kalibaru Kulon Village, Kalibaru District, ini benar-benar keterlaluan. Usai kencan dengan salah satu penjaja seks komersial (prostitute) di eks Lokalisasi Sumber Loh, Dusun Padang Bulan, Desa Benelan Kidul, Singojuruh District, membayar dengan menggunakan uang palsu (hoped), Thursday night (30/3).

Karena perbuatannya itu, pemuda bertato itu akhirnya ditangkap polisi dan warga. Untuk keperluan pemeriksaan, tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Singojuruh. Sebagai barang bukti (BB), dua lembar uang pecahan Rp 100 ribu diamankan polisi.

Motor Yamaha Vixion miliknya dengan nomor polisi P 4069 ZZ, juga ikut diamankan. Terbongkarnya peredaran upal itu, bermula saat Arif Jatmiko dengan naik motor Yamaha Vixion, around 22.00, datang ke eks Lokalisasi Sumber Loh di Dusun Padang Bulan, South Benelan Village, Singojuruh District. Di tempat pelacuran itu, tersangka langsung menuju ke salah satu wisma.

“Tersangka datang sendirian,” terang Kapolsek Singojuruh, AKP Sumono. Saat di wisma itu, light him, tersangka meminta pada salah satu PSK untuk membelikan rokok di warung dengan menyodorkan selembar uang pecahan Rp 100 thousand. “Pemilik warung curiga karena uangnya kasar,” terang kapolsek pada Jawa Pos Radar Genteng.

Karena curiga itu, it's clear, pemilik warung meminta kepada PSK itu untuk datang ke warung dan membayar sendiri. Atas permintaan itu, tersangka datang ke warung dan membayar dengan uang pas. “Saat tersangka mengambil uang di dompet, pemilik warung melihat ada uang lembaran Rp 100 ribu lagi," he said.

Setelah membayar rokok, light him, tersangka kembali ke wisma untuk menemui PSK. New at 00.30, berniat pulang setelah memberi uang PSK sebesar Rp 100ribu. “Tersangka mengaku memberi uang Rp 100 ribu pada PSK karena telah menemani," he explained.

PSK yang menerima uang Rp 100 ribu dari tersangka, saat itu langsung menemui pemilik warung. Dan pemilik warung itu menghubungi polisi. “Warga yang ada di lokalisasi mencoba menghadang tersangka sampai polisi datang,he explained.

Ditambahkan kanitreskrim Polsek Singojuruh, Ipda Joko Mulyono, upal yang disita dari tangan pelaku itu dua lembar pecahan Rp 100 thousand. “Dompet dan motor milik tersangka juga kita amankan untuk BB," he said.

Kanitreskrim menegaskan tersangka yang mengedarkan upal itu dijerat dengan pasal 26 verse 2 and 3 jo pasal 36 verse 2 and 3, RI Law No 7 tentang Mata Uang, sub article 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 years in prison. “Kasus ini masih kita kembangkan, pengakuan sementara upal didapat setelah menjual kelapa,He said. (radar)