The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Dismantle the Online Prostitution Network, Police confiscate money and contraceptives

Photo: jatimnow
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: jatimnow

BANYUWANGI – Online prostitution in Banyuwangi dismantled. One person is suspected of being a pimp, Ismail alias Madam (31), the residents of the Yard Hamlet, Kelir Village, Kalipuro District, successfully secured.

Reported from Jatimnow, Head of Criminal Investigation Unit of Banyuwangi Police, AKP Panji Pratistha Wijaya mengatakan, around 20.00 WIB, Friday (17/5/2019), Tim Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat adanya dua orang pasangan check in di sebuah penginapan di bilangan Kecamatan Kalipuro.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Sat Reskrim melakukan penggerebekan dan mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri di dalam kamar penginapan tersebut. Status keduanya masih sebagai saksi,” kata Panji, Sunday (19/5/2019).

Setelah dilakukan interograsi, saksi menjelaskan bahwa yang bersangkutan dikenalkan oleh mucikari atas nama Ismail alias Madam,” he added.

That matter, lanjut Panji, sesuai dengan pasal 45 verse 1 juncto pasal 27 verse 1 RI Law No 19 year 2016 regarding amendments to the Republic of Indonesia Law No 11 year 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 506 KUHP.

Diduga pelaku prostitusi online (mucikari) mengambil untung dari pelacuran perempuan,” he said.

Evidence items (BB) yang diamankan dalam kasus ini berupa 1 unit handphone Oppo A3S warna hitam yang berisikan data transaksi prostitusi online, 1 unit iphone, uang tunai sebesar Rp 2,5 million, kondom serta pakaian.