The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Residents Arrested Recidivists Steal Charity Box at Bagorejo Mosque

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Tersangka dan barang bukti (Photo: Seblang.com)

Seblang.comPencuri kotak amal di Masjid Darul Hidayah, Dusun Umbulrejo, Bagorejo Village, Srono . District, terekam CCTV. Pelaku pencurian berinisal DR, (37) asal Dusun Sampangan, Kedungrejo village, Kecamatan Muncar itupun langsung berhasil diamankan warga setempat.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu S.I.K., melalui Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan membenarkan kejadian tersebut.

The chronology, Thursday (20/01/2022) around o'clock 00.00 WIB pelaku berangkat dari rumah mengendarai motor Mio Nopol DK 8422 CR menuju wialayah Srono mencari sasaran kotak amal di masjid untuk dicuri. Sesampainya di TKP pelaku melihat kotak amal ukuran besar di teras depan masjid dalam kondisi dirantai, dan tergembok.

Kemudian pelaku langsung mengarahkan laju motornya masuk ke dalam masjid dan merusak gembok kotak tersebut dengan cara mencongkel menggunakan obeng. Setelah gembok rusak terlepas dari rantainya, kotak amal itu dibawa pelaku ke tempat wudlu. Di tempat bersuci di selatan serambi masjid ini pelaku mencukit dan berusaha membuka kotak amal.

Nahas, perbuatan pelaku ketahuan dan langsung diteriaki maling oleh warga yang mengetahui aksi tersebut. Karena teriakan itu wargapun berkerumun di TKP dan ikut mengamankan pelaku.

Soon, petugas SPKT, Unit Reskrim, dan Intelkam Polsek Srono mendatangi TKP. Di lokasi kejadian petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti dari tangan pelaku berupa, 1 buah kotak amal berisi uang tunai Rp. 242 thousand, 1 gembok besi dalam keadaan rusak, 1 unit motor Yamaha Mio Nopol 8422 CR, 1 buah obeng, and 1 buah tang, ke Mapolsek Srono, untuk ditindak lebih lanjut.

“Pelaku adalah residivis yang telah melakukan tindak pidana Pencurian sebanyak dua kali dan telah mendapatkan putusan PN Banyuwangi pada tahun 2013 and 2014. Dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 verse 1 Ke 3e dan 5e KUHP,” jelas Iptu. Lita Kurniawan.

Source : https://seblang.com/2022/01/20/residivis-tertangkap-warga-curi-kotak-amal-di-masjid-bagorejo/