The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Rumah Penjual Miras Digerebek

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Anggota Polsek Muncar, Aiptu Suyana memberi pembinaan kepada penjual miras jenis tuak di halaman belakang Polsek Muncar, yesterday.

MUNCAR-Diduga suka jualan minuman keras (you look), rumah milik Widodo, 50, in the hamlet of Krajan, Tembokrejo Village, Muncar District, digerebek oleh anggota polsek setempat, Tuesday night (19/4).

In that operation, police found 10 botol miras jenis tuak. Sebelum menggrebek rumah milik Widodo, polisi sempat mendatangi sejumlah rumah dan warung yang ada di sekitar Pelabuhan Muncar. Saat razia itu, ada laporan kalau Widodo jualan miras.

“Kita langsung menuju ke rumah Widodo,said the Muncar Police Chief, Commissioner Agus Dwi Jatmiko. Saat rumahnya digerebek, Widodo tidak bisa berkutik. Because, di rumahnya itu ditemukan 10 botol miras jenis tuak yang sudah siap jual.

“Miras jenis tuak itu disimpan di bawah meja,"he said to the Jawa Pos Radar Tile. Untuk pemeriksaan dan pembinaan, it's clear, Widodo bersama semua barang bukti (BB) langsung dibawa ke polsek.

Penjual miras ini selanjutnya diajukan ke persidangan untuk tindak pidana ringan (thin). “Kita data dan pembinaan, juga diminta buat surat pernyataan tidak akan jualan miras lagi," he said.(radar)