The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Satpol PP Segel Tower Bodong

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Ilustrasi penyegelan tower

PURWOHARJO – Satpol PP Segel Tower Bodongbelum mengantongi izin, tower milik Telkomsel di Dusun Ngadirejo, Bulurejo Village, Purwoharjo District, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (PP Satpol) Kabupaten Banyuwangi kemarin (15/8).

Tower yang berdiri di lahan milik Tutik, oleh petugas penertiban disegel dengan diberi garis Satpol PP. Besides that, juga dipasang papan pengumuman kalau menam itu telah disegel. “Tower itu tidak ada izinnya,” terang Kabid Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Joko Sugeng Raharjo.

Penyegelan tower itu, light him, dilakukan berdasar surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Banyuwangi Regency. In the letter, tower milik telkomsel yang berdiri di lahan sekitar enam meter kali enam meter, itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kami hanya melaksanakan tugas dengan menegakkan perda,He said. Dalam penyegelan itu, Sugeng menyebut dengan memberi garis Satpol PP dan papan pengumuman. Untuk tindakan selanjutnya, masih akan berkoordinasi dengan DPMPTSP.

Sementara masih dilakukan penyegelan,” he said. From the observation of Jawa Pos Radar Tile, tower yang tingginya puluhan meter itu berdiri di areal kebun kelapa, tepatnya dibelakang rumah Tutik. Tower itu, it's clear, sepertinya sudah beroperasi.

Peralatannya sudah terpasang semua,” cetusngya. Meanwhile, menurut warga setempat, Suryanto, 55, tower yang berdiru di lahan tutik itu sudah mendapat izin dari warga sekitar. (radar)