The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Catch it 2 Distributor, Police Secure Thousands of Koplo Pills

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Drug Investigation Unit (Satreskoba) Banyuwangi Police arrested 2 orang pengedar dengan barang bukti sekitar 4.000 an butir lebih pil koplo.

Penangkapan pertama di lakukan di kawasan Kecamatan Cluring. Where, kepolisian menangkap Adi Nugroho (19) saat berada di pinggir sungai masuk Dusun Trembelang, Cluring Village, Cluring District.

Ketika ditangkap, youth from Dusun Krajan, Jajag Village, Gambiran District, tersebut kedapatan membawa 3.300 butir obat jenis Trihexyphendiyl yang dikemas dalam 3 bungkus masing masing berisi 1000 item and 1 bungkus berisi 200 butir serta 1 bungkus berisi 100 item. ready, ribuan obat sediaan farmasi tersebut hendak di edarkan tersangka kepada para pelanggannya.

Banyuwangi Police Narcotics Head, AKP Muh. Indra Najib says, setelah mendapat laporan dari masyarakat, sejumlah aparat kepolisian melakukan pengembangan penyidikan hingga diketahui lokasi keberadaan tersangka tersebut.

“Of course, selama ini tersangka di kenal sebagai pengedar pil koplo kepada semua kalangan masyarakat,” ujar Kasat Narkoba.

Dan setelah di pancing oleh aparat kepolisian yang berpura pura sebagai pembeli, tersangka pun mendatangi lokasi yang telah mereka sepakati hingga di lakukan penangkapan.

The Narcotics Unit explained, from here, kepolisian kembali melakukan pengembangan penyidikan menuju ke wilayah Kecamatan Gambiran. Kepolisian berhasil menangkap Rizal Budi Utomo (23) warga Dusun Sukolilo RT 01 RW 02 Sukomaju Village, Srono . District.

Laki laki tamatan SMP yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut. ditangkap di sebelah Hotel Duta Desa Jajag.

Dari tangan tersangka berhasil di amankan barang bukti 840 butir obat jenis Trihexyphenidyl serta 4 bendel plastic klip, cash Rp 900.000 and 1 cell phone unit,” tutur Kasat Narkoba.

Next, kedua tersangka di gelandang ke Mapolres Banyuwangi guna dimintai keterangan.

The Narcotics Inspector admitted. saat ini peredaran pil koplo sudah merambah hampir di seluruh wilayah Kecamatan di Banyuwangi dengan sasaran berbagai kalangan. Bahkan sudah masuk kepada pelajar Sekolah Dasar.

“That's why, dibutuhkan perhatian dari orang tua maupun guru untuk ikut serta mengawasi perkembangan anak-anaknya,” papar Kasat Narkoba.

For all his deeds, kedua tersangka di jerat pasal 197 sub article 196 RI Law No 36 year 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 years in prison.