The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah, Dokter Gadungan Ditangkap Polisi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Aksi nekat Paijan alias Fauzan alias Edy (53), Kumendung Village residents, Muncar District, Banyuwangi Regency, sebagai dokter gadungan, berakhir dan mesti berurusan dengan aparat kepolisian.

Dokter gadungan ini dalam melakukan aksinya telah menipu Adiyah, warga Desa Karangbendo, Rogojampi Kecamatan District, hingga puluhan juta rupiah. the mode, Edy menjanjikan bisa menyembuhkan penyakit korban.

Kasus ini terungkap dari laporan korban. Originally, korban dikenalkan dengan pelaku oleh Hendra. At that time, Hendra yang merupakan guru spiritual korban menyebut pelaku bisa menyembuhkan sakit yang diderita korban.

Kebetulan korban mengalami luka akibat terkena air panas pada kedua kakinya. Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan buku catatan jumlah pasien yang pernah disembuhkan. Padahal buku tersebut merupakan catatan palsu.

Setelah perkenalan itu, pelaku mendatangi rumah korban dan berjanji menyembuhkan penyakitnya. Namun pelaku meminta sejumlah uang untuk membeli obat dan kebutuhan sang pelaku. At that time, pelaku menjanjikan korban akan sembuh dalam waktu satu minggu. Setelah ditunggu, korban masih belum sembuh.

Korbanpun terpaksa mengeluarkan uang lagi kepada pelaku hingga jumlahnya mencapai Rp 53 million. “Karena tak kunjung sembuh, korban kemudian melaporkan kejadian itu pada kami,” kata Kapolsek Rogoojampi Kompol Suharyono, Tuesday (28/8/2018) afternoon.

Polisi kemudian meminta korban untuk mendatangkan pelaku. Saat itulah pelaku diamankan petugas. To the police, tersangka membantah mengaku sebagai dokter. In inspection, pelaku menyatakan yang menyebut dirinya dokter adalah Hendra. Namun pelaku tidak membantah menyebarkan kabar istrinya adalah seorang dokter yang berada di Malang.

Obat-obatan tersebut, lanjut Suharyono, dibeli pelaku dari apotek dan toko jamu. Obat-obat itulah yang diserahkan pada korban. Selama ini pelaku tidak melakukan praktik di rumahnya. Dirinya hanya melayani panggilan.

"Check up result, tidak ada kelengkapan izin praktek dan izin mengedarkan obat," he explained.

To take responsibility for his actions, kini pelaku mendekam di balik jeruji penjara. Dia dijerat dengan Pasal 196 subsidiary 197 Undang-undang r-i nomer 36 year 2009 and Article 378 tentang penipuan.

Keywords used :